Kilasriau.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (16/7/2026).
Acara yang dipusatkan di Ballroom Hotel Menara Resty Pekanbaru itu mengangkat tema “Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan dan Optimalisasi Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda)”.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Korporasi dan Institusi Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pekanbaru Kota, Waluyo Suparto, Ketua PHRI Riau, Ir Nofrizal MM, Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Riau, Dwi Sutrisno serta pelaku usaha Hotel dan Restoran di Riau.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyebutkan, kolaborasi dengan PHRI menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui program SERTAKAN, kami mengajak perusahaan untuk menyisihkan CSR-nya guna melindungi pekerja rentan di sekitarnya. Seperti pedagang kecil, tukang parkir, marbot masjid, hingga pekerja informal yang selama ini belum terlindungi,” ujar Hendrayanto, Jumat (17/6/2026).
Hendrayanto menjabarkan, ada tiga poin utama yang dibahas dalam sosialisasi tersebut. Pertama Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kedua, Penyaluran CSR untuk Pekerja Rentan.
"BPJS Ketenagakerjaan mendorong perusahaan anggota PHRI Riau untuk menjadi bapak asuh bagi pekerja informal. Poin ketiga adalah Optimalisasi Program SERTAKAN. Gerakan kolektif Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda ini penting. Agar perlindungan pekerja tidak hanya berhenti di karyawan internal, tapi menjangkau pekerja di ekosistem usaha," papar Hendrayanto.
Menurut Hendrayanto, dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja rentan bisa mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko kerja.
“Harapan kami, Hotel dan Restoran di Riau tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada tamu, tapi juga menjadi pelopor kepedulian sosial. Satu pekerja terlindungi, satu keluarga ikut sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Korporasi dan Institusi Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pekanbaru Kota, Waluyo Suparto menjelaskan, melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama PHRI Provinsi Riau, mengajak kepada seluruh pekerja maupun pekerjaan magang yang ada hotel di Provinsi Riau bisa terlindungi dengan program BPJS ketenagakerjaan.
"Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PHRI Riau berharap semakin banyak pekerja rentan di Provinsi Riau yang mendapatkan jaminan sosial. Hal ini sejalan dengan semangat gotong royong dan pariwisata yang berkelanjutan," ucap Waluyo.
Pada kesempatan itu, ulas Waluyo, BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi dan pemahaman tentang program CSR dan Kesetaraan. Dikarenakan hotel ini ada program CSR-nya, mungkin bisa dialihkan dengan program BPJS ketenagakerjaan terutama bagi pekerja yang rentan yang bukan penerima upah.
"Jangan sampai pekerja di hotel dan restoran mengalami kecelakaan kerja tetapi tidak ada jaminan sosialnya. Maka, melalui program BJPS Ketenagakerjaan, dapat membantu masyarakat yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak menjadi miskin baru," sebutnya.
"Untuk itu, kita mengajak pihak hotel untuk bekerjasama mengikuti program BPJS ketenagakerjaan. Target kita akhir tahun 2026 seluruh pekerja hotel dan restoran di Riau sudah ikut serta dalam program BPJS ketenagakerjaan,” harap Waluyo.
Di sisi lain, Ketua PHRI Riau, Ir Nofrizal MM menegaskan jika pihak PHRI Riau bersama DPD IHGMA Riau siap bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tentu pihak hotel berkewajiban memberikan perlindungan terhadap pekerja dengan keikutsertaan dalam program BPJS ketenagakerjaan.
"Dikarenakan pihak hotel memiliki program CSR, maka hal ini bisa dialihkan dengan program BPJS ketenagakerjaan, hal berguna demi memberi jaminan sosial bagi pekerjanya,” tegas Nofrizal.
Ia menilai jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja. Sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih optimal.
Terhadap para pelaku usaha hotel dan restoran yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nofrizal terus mendorong agar hotel dan restoran segera memenuhi hak-hak para pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Semua karyawan atau tenaga kerja di Riau baik dari sektor hotel dan restoran harus ikut BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, jika para pengusaha hotel dan restoran dapat memenuhi hak para pekerja akan mengurangi beban para pengusaha di kemudian hari. Sebab, pengusaha selaku pemberi kerja hanya memberikan iuran per bulan dan tanggungjawab akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan," tutur Nofrizal.(yan)