KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Kasus yang menyeret Pondok Pesantren Nurul Tauhid di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terus menjadi perhatian publik. Tidak hanya menyoroti dugaan tindak pidana yang kini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum, persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Kamis (16/7/2026).
Sorotan itu menguat setelah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuantan Singingi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kapolsek Singingi Hilir, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (15/7/2026).
Kepala Kemenag Kuansing, Suhelmon, menyampaikan bahwa saat tim tiba di lokasi, tidak lagi ditemukan aktivitas belajar mengajar maupun kegiatan keagamaan yang sebelumnya berlangsung di pondok pesantren tersebut.
Temuan tersebut semakin memperkuat perhatian masyarakat terhadap kondisi pondok pesantren yang belakangan menjadi sorotan akibat dugaan kasus asusila yang ramai diperbincangkan.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, praktisi hukum Aspandiar, SH menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pembahasan mengenai izin operasional pondok pesantren.
Menurutnya, negara melalui instansi yang memiliki kewenangan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
"Persoalan perizinan memang menjadi wilayah Kementerian Agama. Ke depan sebaiknya fungsi pengawasan lebih ditingkatkan lagi supaya hal serupa tidak terulang," kata Aspandiar.
Ia menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional.
Sebaliknya, lembaga pendidikan yang belum memiliki legalitas juga harus menjadi objek pengawasan pemerintah agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
"Pengawasan ini sangat urgen. Tidak hanya mengawasi pondok atau sekolah yang sudah berizin, tetapi juga mengawasi dan menindak pondok yang 'liar' seperti yang terjadi saat ini. Belajar dari kejadian yang ada, itu merupakan bukti kelalaian Kemenag dalam menjalankan fungsi pengawasannya," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap pentingnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang diamanatkan kepada instansi terkait dalam menjaga kualitas serta keamanan penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Aspandiar juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan seperti ini tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai perkara pidana biasa.
Menurutnya, banyak instrumen hukum yang dapat digunakan apabila memang ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
"Hukum positif tidak hanya sebatas KUHP dan KUHAP. Ada berbagai peraturan perundang-undangan lain yang dapat dijadikan dasar dalam mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing institusi," jelasnya.
Selain hukum nasional, Aspandiar menilai penyelesaian sosial melalui mekanisme adat juga memiliki ruang sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
Ia menyebut keberadaan ninik mamak, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
"Kita memiliki perangkat adat yang dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan adat yang berlaku. Sinergi antara hukum negara dan nilai-nilai adat perlu menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial," katanya.
Lebih jauh, Aspandiar mengingatkan agar tidak terjadi kesan adanya pembiaran terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Menurutnya, apabila berbagai pihak yang memiliki kewenangan tidak menunjukkan langkah yang jelas sesuai tugas masing-masing, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan sistem pengawasan dapat terdampak.
"Dengan adanya kekosongan tindakan dalam kasus ini, terkesan seolah-olah ada pembiaran dan pembenaran terhadap apa yang terjadi. Na'uzubillah min dzalik, semoga tidak seperti itu adanya," tuturnya.
Kasus yang mencuat di Kuantan Singingi tersebut dinilai menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan peserta didik, tata kelola lembaga, dan kehadiran negara dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Sementara itu, proses penanganan dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian publik masih berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak tertentu bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan keagamaan, koordinasi antarinstansi, serta upaya memastikan perlindungan terhadap santri dan masyarakat secara menyeluruh.*(ald)