Kilasriau.com - Mencermati perkembangan konstelasi penegakan hukum terkini, serta menanggapi pernyataan resmi dari Kepolisian Daerah Riau yang dilansir di berbagai media bahwa penyidikan kasus tindak pidana kekerasan terhadap kader kami, adinda Muhammad Luthfi Suhaz, akan tetap dilanjutkan meski laporan polisi telah dicabut maka Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Riau dan juga kuasa hukum korban melalui Pusat Bantuan Hukum DPD IMM Riau memandang perlu untuk mengeluarkan pernyataan sikap dan penjernihan narasi kepada publik luas.
DPD IMM Riau memberikan dukungan moral dan apresiasi kepada Bapak Kapolda Riau dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas ketegasan dan komitmennya untuk tidak menghentikan proses penyidikan kasus ini.
Langkah kepolisian ini sangat tepat secara yuridis, mengingat tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area Gedung DPRD Riau tersebut pada dasarnya adalah delik biasa atau delik pidana murni, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum wajib terus berjalan demi kepentingan ketertiban umum, terlepas dari ada atau tidaknya aduan dari pihak korban.
Keputusan Kapolda Riau untuk mengusut tuntas perkara ini adalah wujud nyata dari asas equality before the law atau kesetaraan di mata hukum, sekaligus menjadi langkah konkret dalam menyelamatkan muruah institusi Polri dari preseden buruk kekerasan oknum aparat terhadap kelompok sipil dan mahasiswa.
Kami senantiasa berdiri bersama kepolisian untuk memastikan tidak ada ruang bagi impunitas di bumi Lancang Kuning. Di samping itu, kami menyadari bahwa langkah pencabutan laporan polisi yang sempat terjadi telah menimbulkan berbagai spekulasi dan kebingungan di tengah publik.
Oleh karena itu, DPD IMM Riau menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan psikologis, kekhawatiran, dan merupakan keputusan mutlak pada ranah privat dari orang tua serta keluarga besar Sdr. Luthfi.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kami sangat menghargai dan menghormati hak prerogatif keluarga atas keputusan tersebut.
Kami harus mengklarifikasi dengan tegas bahwa sama sekali tidak ada intervensi, arahan, apalagi kompromi dari institusi DPD IMM Riau yang mendorong kasus ini berujung pada pencabutan laporan. Tidak ada tawar-menawar atau bargaining politik maupun hukum yang dilakukan atas nama organisasi terkait hal tersebut.
Kekerasan terhadap aktivis mahasiswa di ruang-ruang demokrasi adalah bentuk kejahatan yang melukai nalar publik dan tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja.
Oleh karena itu, DPD IMM Riau dan PBH DPD IMM akan terus melakukan pemantauan secara melekat terhadap progres penyidikan di Ditreskrimum Polda Riau. Kami siap menjadi mitra kritis sekaligus memberikan dukungan argumentasi hukum jika sewaktu-waktu diperlukan oleh penyidik demi terangnya perkara ini.
Hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera yang nyata, agar ke depan, ruang penyampaian aspirasi mahasiswa di Riau tidak lagi diwarnai oleh tindakan represif yang membungkam nalar kritis.