Menggantung Sejak Diusut, Publik Tagih Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kuansing 2022

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, perkara yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dinilai belum menunjukkan titik terang yang dapat menjawab pertanyaan masyarakat mengenai sejauh mana perkembangan proses hukumnya.

Di tengah gencarnya penegakan hukum terhadap berbagai perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, publik berharap seluruh perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat diproses secara transparan dan memberikan kepastian hukum.

Sorotan tersebut kembali disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemberdayaan Masyarakat Adil Sejahtera Kuantan Singingi (Permata Kuansing). Organisasi ini mengaku telah berupaya meminta kejelasan kepada Polda Riau melalui surat resmi, namun hingga kini belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ketua Umum LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.

"Kami tidak ingin berasumsi ataupun mendahului proses hukum. Yang kami minta hanya kepastian. Sejauh mana penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kuansing Tahun Anggaran 2022 ini? Apakah masih dalam tahap penyelidikan, sudah naik ke penyidikan, atau bagaimana perkembangannya. Publik berhak mendapatkan jawaban," ujar Junaidi kepada KilasRiau.com Ahad (12/7/2026), di Teluk Kuantan.

Ia menjelaskan, pada 23 April 2025, LSM Permata Kuansing telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Riau dengan Nomor: 005/DPP Permata Kuansing/IV/2025, perihal Permohonan Kepastian Hukum Dugaan Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021/2022.

Dalam surat tersebut, LSM Permata Kuansing menguraikan sejumlah dasar permohonan. Di antaranya mengacu pada Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.38/II/2022 mengenai penyaluran dana hibah KONI sebesar sekitar Rp10,52 miliar, hasil pemeriksaan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum, hingga pemberitaan mengenai penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau.

LSM Permata Kuansing juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan atas status penanganan perkara tersebut demi terwujudnya kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Riau, BPK RI Perwakilan Riau, BPKP Perwakilan Riau, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun, menurut Junaidi, hingga saat ini surat yang disampaikan tersebut belum memberikan jawaban atas pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan perkara.

"Sudah cukup lama perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap Polda Riau dapat memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai muncul berbagai spekulasi karena minimnya informasi mengenai perkembangan penanganannya," tegasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau diketahui melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kuansing Tahun Anggaran 2022. Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mendalami mekanisme penyaluran dan penggunaan anggaran hibah tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi terbaru dari Polda Riau mengenai status penanganan perkara dimaksud, termasuk apakah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, telah dilakukan gelar perkara, atau telah ada penetapan tersangka.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polda Riau agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menyangkut penggunaan dana publik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kabid Humas Polda Riau maupun Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022.*(ald)


Baca Juga