Kilasriau.com - Memiliki hunian yang layak dan nyaman merupakan impian setiap pekerja. Guna mewujudkan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dirancang khusus untuk meringankan beban finansial para peserta.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyampaikan, program MLT ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Tidak hanya melalui perlindungan dari risiko kerja, tetapi juga melalui kemudahan akses kepemilikan rumah.
”Kami sangat mendorong seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan ini. Melalui MLT, para pekerja bisa mendapatkan kemudahan pembiayaan dengan suku bunga yang lebih ringan dan sangat kompetitif dibandingkan suku bunga komersial pada umumnya,” ujar Hendrayanto, Kamis (9/7/2026) saat di temui di ruang kerjanya.
Hendrayanto menjabarkan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini dihadirkan dengan skema yang komprehensif untuk menjawab berbagai kebutuhan hunian pekerja yang mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dimana fasilitas pembiayaan untuk membeli rumah tapak atau rumah susun dengan maksimal plafon pembiayaan hingga Rp500 juta.
"Lalu ada Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Bantuan pinjaman dana yang ditujukan untuk melunasi uang muka pembelian rumah dengan batas maksimal pinjaman Rp150 juta," ulasnya.
Kemudian, lanjut Hendrayanto, ada juga pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Fasilitas dana pinjaman yang dapat digunakan oleh pekerja untuk merenovasi rumah yang telah dimiliki, dengan maksimal pinjaman mencapai Rp200 juta.
"Terakhir, ada juga fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPK). Fasilitas pembiayaan yang ditujukan bagi perusahaan pembangun perumahan (developer) yang membangun rumah tapak atau rumah susun khusus bagi peserta BPJAMSOSTEK," terang Hendrayanto.
Terkait prosedur dan syarat pengajuan, Hendrayanto menegaskan bahwa prosesnya dirancang agar mudah diakses oleh pekerja. Syarat utamanya sangat sederhana. Pekerja cukup memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama satu tahun, dan perusahaan tempatnya bekerja tertib secara administrasi maupun iuran.
"Selain itu, bagi pekerja yang mengajukan KPR atau PUMP, syaratnya adalah belum memiliki rumah sendiri,” ungkapnya.
Untuk penyaluran dana MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan jaringan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) serta Bank Daerah. Peserta yang berminat dapat mengajukan fasilitas ini dengan datang langsung ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
"Nantinya pihak bank akan melakukan proses verifikasi pengajuan kredit dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penerbitan surat rekomendasi. Guna memberikan kemudahan ekstra di era digital, informasi dan tahapan awal pengajuan MLT juga dapat diakses dengan mudah oleh para peserta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," tutur Hendrayanto.(yan)