KUANTAN SINGINGI, RIAU (KilasRiau.com) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dokumen SP2HP bernomor B/188/VI/Res.1.6./2026/Reskrim tertanggal 30 Juni 2026 itu diterbitkan setelah seorang ibu rumah tangga, Despita Nusrianti (27), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Desa Koto Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/42/VI/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau, yang dibuat pada 26 Juni 2026. Dalam laporannya, korban menuding seorang perempuan berinisial A alias YN telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media ini, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban di Desa Koto Benai.
Korban mengaku terlapor datang ke kediamannya dan sempat melontarkan kalimat, "Apa kau bilang mau tahu siapa aku?" sebelum diduga melakukan tindakan mencekik dan menjambak rambut korban.
Akibat insiden tersebut, korban mengaku mengalami benjol di bagian kepala serta merasakan nyeri pada kepala dan leher. Merasa menjadi korban kekerasan, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kuantan Singingi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam SP2HP yang diterima pelapor, penyidik menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Satreskrim Polres Kuantan Singingi pada tanggal 26 Juni 2026.
Penyidik juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan wawancara terhadap pelapor sebagai bagian dari proses awal penyelidikan. Selanjutnya, polisi akan melanjutkan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain itu, kepolisian memberikan akses kepada pelapor untuk memantau perkembangan penanganan perkara melalui layanan SP2HP Online, sekaligus mencantumkan identitas penyidik yang dapat dihubungi apabila pelapor membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, penerbitan SP2HP merupakan salah satu instrumen penting yang bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, khususnya pelapor. Melalui mekanisme tersebut, penyidik berkewajiban menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala sehingga pelapor mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Adapun perkara yang dilaporkan Despita mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Belum Ada Keterangan dari Terlapor
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polres Kuantan Singingi mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan.
Sampai berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski media ini membuka ruang klarifikasi atas dugaan yang disampaikan dalam laporan polisi tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi kepolisian berupa Laporan Polisi dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sesuai prinsip jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang termuat dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.*(ald)