Kecaman Keras Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Saudara Mhd. Luthfi Suhaz

Kilasriau.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tegas menyatakan dirinya sebagai negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM). 

Di bawah naungan konstitusi, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak atas rasa aman dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan. Namun, komitmen kebangsaan tersebut kembali tercoreng oleh tindakan represif dan brutal yang tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun.

DPD IMM RIAU menyatakan keprihatinan yang mendalam sekaligus memberikan kecaman paling keras atas insiden kekerasan yang menimpa Saudara Mhd. Luthfi Suhaz. 

Peristiwa ini bukanlah sekadar tindak pidana kekerasan biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang mencerminkan masih kuatnya arogansi kekuasaan dan watak represif aparat di lapangan. Tindakan ini merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia yang melukai akal sehat publik dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

Institusi kepolisian sejatinya dilahirkan dari rahim rakyat dan diberi amanah konstitusional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. 

Tugas utama aparat penegak hukum adalah menjaga keamanan dan ketertiban, bukan justru menjadi aktor yang menebar teror dan ketakutan bagi warga negara. 

Ketika pihak yang seharusnya menjadi benteng perlindungan masyarakat justru berubah menjadi pelaku kekerasan, maka hal tersebut merupakan sebuah kegagalan struktural dan degradasi moral yang sangat fatal di dalam tubuh institusi kepolisian daerah, khususnya di Kota Pekanbaru.

Kasus yang menimpa Saudara Mhd. Luthfi Suhaz membuktikan adanya kelalaian sistemik dalam prosedur pengamanan dan lemahnya pengawasan dari pimpinan wilayah terhadap anggotanya. Membiarkan kasus ini berlalu tanpa ada pertanggungjawaban hukum dan moral yang jelas sama artinya dengan merestui dan melegalkan kekerasan-kekerasan serupa di masa depan.

“Oleh karena itu, berangkat dari panggilan nurani, solidaritas kemanusiaan, dan tanggung jawab untuk merawat tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning, kami menolak untuk bungkam,” tuturnya. 

Menyikapi kekerasan terhadap Saudara Mhd. Luthfi Suhaz, kami dengan tegas menyatakan sikap dan menuntut:

1. Usut Tuntas Pelaku Kekerasan

Meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan memproses hukum secara transparan seluruh pihak yang terlibat dalam kekerasan terhadap Saudara Mhd. Luthfi Suhaz tanpa pandang bulu dan tanpa ada upaya melindungi sesama anggota (esprit de corps yang sempit).

1. Evaluasi Kapolresta Kota Pekanbaru

Mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap Kapolresta Kota Pekanbaru yang kami nilai telah gagal total dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengamanan, sehingga menyebabkan dan membiarkan terjadinya tindakan kekerasan ini.

1. Pertanggungjawaban Moral Kapolda Riau

Meminta secara tegas agar Kapolda Riau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di ruang publik. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan struktural seorang pimpinan atas kesalahan, kelalaian, dan tindakan represif anggotanya dalam melaksanakan tugas di lapangan.

1. Keterlibatan Aktif Menteri HAM

Mendesak Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia untuk turun tangan dan terlibat aktif dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini, guna memastikan instrumen negara benar-benar hadir dalam pemenuhan keadilan bagi korban.

ULTIMATUM 2x24 JAM

Kami mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Dalam waktu batas maksimal 2x24 jam sejak pernyataan sikap ini dikeluarkan, Polda Riau harus menemukan pelaku dan menetapkan tersangka atas tindak kekerasan terhadap Saudara Mhd. Luthfi Suhaz.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tuntutan ini diabaikan dan tidak dipenuhi, maka kami DPD IMM RIAU bersama seluruh elemen mahasiswa siap mengambil langkah-langkah konsolidasi yang lebih besar, memobilisasi massa turun ke jalan, untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban tidak dibungkam di negeri ini.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan pemerintah. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak,” tegasnya.


Baca Juga