Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

⁠⁠⁠⁠⁠⁠KILASRIAU.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Kemuning, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S.M. (38) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika, serta menyita ribuan butir pil ekstasi dan sejumlah sabu sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir pada 26 Juni 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keritang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua orang warga setempat, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi narkotika dalam jumlah besar.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis sabu seberat bruto 0,48 gram, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta sejumlah plastik bening dan kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun mengemas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.S.M. diduga berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Indragiri Hilir dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama seluruh pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," pungkasnya.


Baca Juga