Kasus Dugaan Penganiayaan di Koto Benai Dilaporkan ke Polres Kuansing, Korban Mengaku Dicekik dan Dijambak

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Dugaan tindak pidana penganiayaan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Seorang warga Desa Koto Benai, Kecamatan Benai, melaporkan seorang perempuan berinisial A alias YN ke Polres Kuansing atas dugaan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan rasa sakit di bagian kepala serta leher. Sabtu (27/6/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kuantan Singingi sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/42/VI/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau tertanggal 26 Juni 2026.

Berdasarkan STPL yang diterima media ini, pelapor diketahui bernama Despita Nusrianti (27), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Rawang Bakung, RT 001/RW 002, Desa Koto Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Despita mengaku peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumahnya yang berada di Desa Koto Benai.

Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, terlapor yang disebut berinisial A alias YN datang ke kediaman pelapor. Setibanya di depan rumah, terlapor diduga melontarkan pertanyaan, "Apa kau bilang mau tahu siapa aku?".

Usai mengucapkan kalimat tersebut, pelapor mengaku langsung dicekik dan rambutnya dijambak oleh terlapor. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami benjol di bagian kepala serta merasakan nyeri pada kepala dan leher.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Despita kemudian mendatangi Polres Kuantan Singingi untuk membuat laporan resmi agar peristiwa yang dialaminya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam STPL tersebut dijelaskan bahwa laporan diterima atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerbitan STPL merupakan bukti bahwa laporan masyarakat telah diterima oleh kepolisian dan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polres Kuantan Singingi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk apakah para pihak telah dimintai keterangan ataupun langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan.

Sementara itu, media ini juga masih berupaya menghubungi Apriyani untuk memperoleh klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan dan informasi yang tercantum di dalamnya. Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.*(ald)


Baca Juga