TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Video promosi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memicu polemik di tengah masyarakat. Sorotan bukan tertuju pada penyelenggaraan MTQ, melainkan penggunaan narasi "Alun-Alun Dt. Panglimo Dalam" dalam video yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp.

Video yang diunggah oleh Syaifullah Afrianto atau Yan Tembak itu memperlihatkan kawasan pusat kegiatan MTQ yang telah dipercantik menjelang pembukaan. Namun, penyebutan lokasi sebagai "Alun-Alun Dt. Panglimo Dalam Kabupaten Kuantan Singingi, Riau" menuai kritik dari tokoh adat Kenegerian Taluk, Husnan Arif bergelar Datuak Sinaro Nan Putiah (Datuak Putiah).
Sebagai informasi, Datuk Panglimo Dalam merupakan gelar adat yang disandang oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM. Hal inilah yang menurut Datuak Sinaro Nan Putiah membuat penggunaan gelar tersebut dalam materi publikasi harus disikapi secara hati-hati karena menyangkut marwah adat.
"Saya sangat menyayangkan munculnya narasi itu. Gelar adat bukan sekadar rangkaian kata yang bisa ditempelkan di mana saja. Gelar adat adalah amanah, simbol kehormatan, sekaligus representasi marwah kaum dan negeri. Karena itu, penggunaannya tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan adat dan sejarah," tegas Datuak Sinaro Nan Putiah, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, jika tujuan video hanya untuk memperkenalkan lokasi pelaksanaan MTQ, tidak ada alasan untuk menggunakan gelar adat seseorang sebagai identitas tempat.
"Kalau memang hanya ingin menunjukkan lokasi kegiatan, mengapa tidak memakai nama Alun-Alun Tepian Narosa? Itu nama yang dikenal masyarakat. Kenapa harus menggunakan gelar adat? Apa urgensinya? Pertanyaan ini yang harus dijawab agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh dijadikan tempat untuk mencampurkan simbol-simbol adat tanpa dasar yang jelas.
"Jangan sampai masyarakat menganggap seolah-olah nama alun-alun sudah berubah atau gelar adat dijadikan identitas fasilitas publik. Kalau itu dibiarkan, lama-kelamaan sejarah akan bergeser dan generasi berikutnya bisa salah memahami asal-usulnya. Adat itu bukan milik individu, melainkan milik negeri yang harus dijaga bersama," katanya.
Datuak Sinaro Nan Putiah juga mengingatkan agar gelar adat tidak digunakan dengan cara yang dapat menimbulkan kesan personalisasi terhadap ruang publik.
"Gelar adat jangan dijadikan alat pencitraan, jangan pula digunakan dengan cara yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa fasilitas publik melekat pada seseorang. Gelar adat memiliki nilai yang jauh lebih tinggi daripada kepentingan publikasi sebuah kegiatan. Marwah adat harus tetap berada di atas kepentingan apa pun."
Meski menyampaikan kritik yang tegas, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pelaksanaan MTQ maupun sosok Bupati Kuantan Singingi.
"Saya mendukung penuh suksesnya MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi. Jangan ada yang memelintir seolah-olah saya menolak MTQ. Yang saya ingatkan adalah etika dalam menggunakan simbol adat. Justru karena kita menghormati adat dan juga menghormati syiar Islam, maka keduanya harus ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai acara yang membawa nama baik daerah justru meninggalkan polemik yang sebenarnya bisa dihindari."
Ia berharap seluruh pihak lebih bijaksana dalam menyusun narasi publikasi, terutama yang berkaitan dengan simbol, gelar, maupun identitas adat.
"Kalau memang tujuannya mempromosikan MTQ, promosikanlah MTQ. Kalau tujuannya menunjukkan lokasi, gunakan nama lokasi yang dikenal masyarakat. Jangan mencampurkan keduanya sehingga menimbulkan pertanyaan dan kegaduhan yang tidak perlu."
Video tersebut hingga kini masih beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan memicu beragam respons masyarakat. Sebagian menilai kritik tokoh adat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pelestarian nilai-nilai adat, sementara sebagian lainnya menganggap penyebutan dalam video hanya merupakan pilihan redaksional pembuat konten.
Hingga berita ini diterbitkan, pengunggah video, Syaifullah Afrianto (Yan Tembak), belum memberikan tanggapan atas kritik tersebut. Demikian pula belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengenai penggunaan narasi tersebut dalam video yang beredar.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(ald)