Kilasriau.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (24/6/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026 di wilayah kerja KPPBC Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan barang hasil penindakan, tetapi juga menjadi bentuk nyata akuntabilitas negara dalam pengelolaan barang milik negara serta upaya perlindungan terhadap masyarakat.
“Pemusnahan pada periode ini bukan sekadar kegiatan untuk menghilangkan barang hasil penindakan. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Eko menjelaskan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp4,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,46 miliar.
Adapun barang yang dimusnahkan didominasi oleh 3.171.974 batang rokok ilegal, lebih dari 1.100 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai barang impor ilegal lainnya seperti tekstil, produk tekstil, kosmetik, tas, jam tangan, alas kaki, dan berbagai aksesoris.
Menurutnya, tingginya jumlah barang ilegal yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran barang tanpa memenuhi ketentuan masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani bersama.
“Barang ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, bahkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat sebagai konsumen,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan tidak dapat dilakukan oleh Bea Cukai sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar peredaran barang ilegal dapat ditekan.
“Sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga wilayah Riau, khususnya Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan sekitarnya dari peredaran barang ilegal,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung pelaksanaan pengawasan dan penindakan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta seluruh masyarakat yang terus mendukung tugas pengawasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan,” kata Eko.
Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Kusairi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga hak negara.
“Pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta ketertiban peredaran barang,” ujar Ahmad Kusairi.
Ia menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan resmi sebagai barang milik negara dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurut Ahmad, keputusan pemusnahan dilakukan agar barang tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal tidak layak dilelang karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Begitu juga sebagian besar produk tekstil yang merupakan barang bekas dan tidak dapat dijamin standar keamanan maupun kesehatannya,” jelasnya.
Ia berharap koordinasi dan komunikasi antarinstansi terus diperkuat agar pengawasan terhadap peredaran barang ilegal semakin optimal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi mengawasi peredaran barang ilegal, barang berbahaya, maupun barang yang dilarang dan dibatasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.