TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) - Pernyataan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kuantan Singingi, Iwan Wahyudi, membuka perspektif baru dalam polemik dugaan pengambilan kembali bantuan pangan pemerintah yang telah diterima warga Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman. Kamis (18/6/2026).
Jika sebelumnya perdebatan berfokus pada benar atau tidaknya pengambilan bantuan yang telah sampai ke rumah penerima manfaat, kini perhatian publik mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah prosedur yang diatur pemerintah telah dijalankan sebagaimana mestinya?
Menurut Iwan Wahyudi, seluruh tahapan penyaluran bantuan pangan pemerintah telah memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penetapan penerima manfaat, distribusi bantuan, perubahan status penerima, hingga penyelesaian apabila terjadi persoalan di lapangan.
"Terkait masalah ini harusnya didudukkan dan dimusyawarahkan bersama. Kan ada mekanismenya. Seandainya tidak layak, bisa disampaikan baik-baik ke masyarakat. Jika memang tidak layak, disampaikan alasan ketidaklayakannya," ujar Iwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan tersebut dinilai penting karena dalam kasus yang terjadi di Ketaping Jaya, warga penerima manfaat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun penjelasan resmi terkait alasan bantuan yang telah berada di rumah mereka kemudian diambil kembali.
Bahkan, berdasarkan pengakuan warga, proses pengambilan dilakukan saat kepala keluarga tidak berada di rumah. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan rasa keberatan dan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak penerima manfaat untuk memperoleh informasi secara utuh.
Lebih jauh, Iwan menegaskan bahwa apabila memang terjadi pengambilan kembali bantuan yang telah disalurkan, maka tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara lisan semata.
"Kalau ada pengambilan kembali bantuannya harus dibuatkan berita acaranya. Dan juga harus disampaikan kepada masyarakat yang layak menerima agar semuanya tahu. Mekanismenya ada dan lengkap. Semua sudah diatur dalam SOP penyalurannya," tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan yang kini menjadi perhatian publik. Apakah dalam proses pengambilan bantuan yang diduga terjadi di Desa Ketaping Jaya telah dibuat berita acara resmi? Apakah terdapat dokumen yang menjelaskan alasan pengambilan kembali bantuan tersebut? Dan apakah masyarakat penerima manfaat telah menerima penjelasan secara tertulis maupun melalui musyawarah sebagaimana mekanisme yang disebutkan Dinsos PMD?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab secara terang.
Di sisi lain, perbedaan keterangan antara warga, kepala desa, dan sekretaris desa semakin memperkuat perlunya dilakukan klarifikasi menyeluruh oleh pihak terkait.
Kepala Desa Ketaping Jaya sebelumnya menyatakan tidak mengetahui secara rinci kejadian tersebut dan menyebut proses itu merupakan urusan Sekretaris Desa bersama petugas Bulog. Sementara Sekretaris Desa menyatakan pihaknya hanya mendampingi petugas Bulog saat mendatangi rumah penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.
Sebaliknya, warga membantah sejumlah keterangan yang disampaikan perangkat desa dan menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan sebagaimana yang disebutkan.
Situasi ini membuat polemik tidak lagi sekadar menyangkut bantuan beras dan minyak goreng senilai ratusan ribu rupiah, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola program bantuan pemerintah.
Pemerhati sosial sekaligus Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat pengawas.
Menurutnya, bantuan sosial dan bantuan pangan merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan harus dapat dijelaskan secara terbuka.
"Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan hanya penjelasan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi apakah prosedur yang berlaku sudah dijalankan atau belum. Karena jika prosedur dijalankan dengan benar, maka tidak akan muncul polemik seperti ini," ujarnya.
Junaidi juga menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Menurutnya, transparansi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap program bantuan pemerintah hanya karena lemahnya komunikasi atau dugaan tidak dijalankannya prosedur yang telah diatur. Program ini menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu seluruh prosesnya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia kembali mendesak agar Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi turun melakukan pemeriksaan administrasi serta meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Desakan tersebut muncul karena kasus di Ketaping Jaya dinilai telah berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan yang lebih luas. Terlebih, program bantuan pangan beras dan minyak goreng merupakan program nasional dengan anggaran mencapai Rp11,92 triliun yang diperuntukkan bagi puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan, sekecil apa pun, dinilai perlu ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi masih terbuka bagi Perum Bulog, Pemerintah Desa Ketaping Jaya, Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi, Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, serta Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait polemik tersebut.*(ald)