Kilasriau.com, BUKITTINGGI – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bukittinggi yang meliputi Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kejaksaan Negeri Agam, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, dan Kejaksaan Negeri Pasaman.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi kedua institusi, khususnya dalam mendukung peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri akan bersinergi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan dalam rangka mendorong kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dan memenuhi kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Ibkar Saloma menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri merupakan bentuk penguatan tata kelola penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus upaya memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja.
"Kami mengapresiasi dukungan dan komitmen Kejaksaan Negeri yang selama ini telah menjadi mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan setiap pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan Kejaksaan sebagai mitra strategis akan semakin memperkuat upaya peningkatan kepatuhan badan usaha, sehingga manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja dan keluarganya," ujar Ibkar.
Lebih lanjut, Ibkar menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, tetapi juga berperan penting dalam menjaga produktivitas tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan pemenuhannya. Melalui kolaborasi yang semakin erat dengan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bukittinggi, kami optimistis upaya peningkatan kepatuhan badan usaha akan semakin efektif, sehingga lebih banyak pekerja terlindungi dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko lainnya," tambahnya.
Menurut Ibkar, penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci utama dalam mencapai target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Sumatera Barat. Dengan semakin meningkatnya kepatuhan badan usaha dan perluasan kepesertaan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat dirasakan secara lebih luas oleh seluruh lapisan pekerja, baik pekerja formal maupun informal.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bukittinggi menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mempercepat terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih terlindungi, produktif, dan sejahtera, sekaligus mendukung pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.(yan)