Polemik MBG Maredan Barat 2, Investor Bantah Tuduhan "Klaim Sepihak" dengan Tunjukan Berita Acara Bertanda Tangan

Siak, Kilasriau.com Polemik investasi pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Kampung Maredan Barat 2 kembali memanas setelah pihak Yayasan Bunga Indonesia Raya (BIR) melalui salah satu pemberitaan menyebut tuntutan investor sebagai “klaim sepihak” dan menegaskan bahwa pihak yayasan juga berada dalam posisi yang dirugikan.

Menanggapi hal itu, para investor akhirnya angkat bicara dengan membawa dokumen resmi berupa Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Investasi Pembangunan Dapur MBG Kampung Maredan Barat yang ditandatangani pada 8 Juni 2026.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa musyawarah dihadiri berbagai unsur, mulai dari Camat Tualang, Polsek Tualang, Korwil BGN Wilayah Siak, Penghulu Kampung Maredan Barat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak yayasan, hingga para investor.

Perwakilan investor, Syahroni, menegaskan bahwa seluruh sikap yang diambil pihaknya merujuk pada hasil kesepakatan tertulis tersebut, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang publik.

“Kami tidak ingin berpolemik soal opini. Kami berpegang pada berita acara hasil musyawarah yang ditandatangani bersama. Biarlah publik menilai berdasarkan fakta,” ujar Syahroni, Rabu (10/6/2026).

Dalam berita acara itu, terdapat sejumlah poin kesepakatan penting. Salah satunya adalah permintaan waktu dari pihak Yayasan Bunga Indonesia Raya hingga 15 Juni 2026 untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Selain itu, para investor juga menyetujui tenggat waktu tersebut sebagai batas penyelesaian bersama, dengan ketentuan aktivitas dapur tetap berjalan sementara waktu hingga tanggal yang disepakati.

Syahroni menegaskan, keberadaan dokumen tersebut menjadi bukti bahwa persoalan ini telah dibahas secara resmi dalam forum musyawarah yang melibatkan banyak pihak.

“Kalau ini disebut klaim sepihak, tentu tidak mungkin ada musyawarah resmi dan berita acara yang ditandatangani oleh semua unsur,” ungkapnya.

Investor menyatakan tidak ingin terjebak dalam adu narasi terkait siapa yang paling dirugikan. Fokus utama mereka, kata Syahroni, adalah pelaksanaan hasil kesepakatan yang telah dituangkan secara tertulis.

“Kami tidak memperpanjang polemik. Yang kami tunggu adalah realisasi dari kesepakatan itu,” ucapnya.

Di tengah perbedaan pernyataan yang beredar di publik, para investor berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh berdasarkan dokumen resmi yang telah ada, bukan semata opini yang berkembang.

“Kami memegang berita acara, bukan opini. Dokumen itu jelas, ditandatangani, dan disaksikan banyak pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syahroni meluruskan narasi mengenai kelanjutan operasional dapur. Ia menegaskan tidak ada lagi istilah penundaan atau pencarian penyelesaian baru jika tenggat waktu tersebut dilewati. Menurutnya, jika masalah tidak selesai, maka operasional resmi ditutup karena hal itu pun sudah disetujui oleh Lisa Wahari.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa tanggal 15 Juni adalah batas final yang mutlak dengan dua pilihan tegas, yaitu bayar lunas atau bongkar total.

“Bagi kami tanggal 15 itu final, pilihannya cuma ya atau tidak. Ya artinya bayar lunas, tidak artinya tutup dan bongkar. Saya bisa ambil barang-barang saya, dan yang lain bisa eksekusi jika mereka mau eksekusi bongkar. Jadi singkatnya bongkar,” pungkas Syahroni.

 


Baca Juga