Bantuan Pangan di Pulau Sipan Memantik Polemik, Junaidi Minta APH Selidiki Dugaan Pelanggaran Penyaluran Program Negara

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Polemik penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng di Desa Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Jika sebelumnya publik mempertanyakan asal-usul bantuan yang dibagikan kepada warga di luar daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini desakan agar dilakukan penyelidikan resmi mulai menguat.

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, secara terbuka meminta aparat pengawas dan penegak hukum turun tangan menelusuri mekanisme penyaluran bantuan pangan yang bersumber dari program pemerintah pusat tersebut.

Menurut Junaidi, persoalan yang mencuat di Pulau Sipan tidak boleh dipandang sekadar sebagai perdebatan mengenai jumlah beras atau minyak goreng yang diterima warga. Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan adanya kebijakan distribusi bantuan di luar daftar penerima resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ini bukan lagi soal 10 kilogram beras atau 2 liter minyak goreng. Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah bantuan negara yang sudah memiliki penerima resmi boleh dialihkan atau dibagikan kepada pihak lain tanpa mekanisme yang diatur dalam ketentuan program," kata Junaidi kepada media.

Pernyataan tersebut muncul setelah beredar penjelasan di media sosial yang menyebut warga yang terdaftar sebagai KPM tetap menerima bantuan secara utuh, yakni 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Sementara itu, sejumlah warga yang tidak masuk dalam daftar KPM disebut menerima bantuan tambahan sebanyak 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng berdasarkan kebijakan pemerintah desa.

Penjelasan tersebut memang membantah dugaan awal bahwa hak penerima resmi dikurangi. Namun di sisi lain, justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar.

Dari mana sumber beras dan minyak goreng yang dibagikan kepada warga non-KPM tersebut?

Apakah bantuan itu berasal dari sisa stok yang diperbolehkan untuk disalurkan kembali? Apakah terdapat dasar hukum dan persetujuan dari instansi terkait? Atau kebijakan itu murni merupakan inisiatif pemerintah desa?

Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi.

Menurut Junaidi, dalam tata kelola bantuan sosial pemerintah, setiap barang yang didistribusikan wajib memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Program bantuan pangan ini bukan bantuan pribadi, bukan bantuan kelompok, dan bukan bantuan desa. Ini program negara yang menggunakan sistem pendataan, verifikasi, dan pertanggungjawaban yang ketat. Karena itu tidak bisa dikelola berdasarkan kebijakan sepihak," ujarnya.

Penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng periode Februari–Maret 2026 diketahui mengacu pada Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 204/TS.03.03/K/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Selain itu, pelaksanaannya juga merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Dalam ketentuan tersebut, bantuan pangan harus disalurkan kepada penerima yang telah ditetapkan berdasarkan data resmi pemerintah.

Junaidi menilai, apabila benar terdapat penyaluran kepada warga di luar daftar penerima tanpa mekanisme yang diatur, maka kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan agar bantuan sosial diberikan sesuai data dan sasaran yang telah ditetapkan.

Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau benar ada kebijakan yang mengubah sasaran bantuan tanpa dasar yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut. Negara memiliki aturan dan semua pihak wajib tunduk terhadap aturan itu," tegasnya.

Junaidi mendesak Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Ketahanan Pangan, Perum Bulog, hingga aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi bantuan pangan di Desa Pulau Sipan.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup jumlah bantuan yang diterima desa, jumlah bantuan yang disalurkan kepada KPM, keberadaan bantuan yang diberikan kepada warga non-KPM, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penyaluran tersebut.

"Semua harus dibuka. Berapa bantuan yang masuk, siapa yang menerima, siapa yang memutuskan, dan atas dasar apa keputusan itu diambil. Jangan ada ruang gelap dalam distribusi bantuan negara," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program bantuan pemerintah yang selama ini menjadi instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Pulau Sipan, Aprisal, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui nomor WhatsApp pribadinya belum mendapat tanggapan. Pesan yang dikirim masih menunjukkan tanda centang satu.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pulau Sipan, Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.

Di tengah berbagai versi penjelasan yang berkembang, satu pertanyaan yang terus bergema di ruang publik belum juga terjawab: jika seluruh penerima resmi telah memperoleh haknya secara utuh, lalu dari mana asal bantuan yang diberikan kepada warga yang tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat?

Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Namun dalam tata kelola bantuan negara, jawabannya menentukan apakah sebuah kebijakan merupakan bentuk kepedulian sosial yang sah atau justru langkah yang keluar dari koridor aturan.

Dan hingga hari ini, publik masih menunggu jawaban tersebut.*(ald)


Baca Juga