KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) - Penyaluran bantuan pangan pemerintah di Desa Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menuai polemik. Sejumlah warga mempertanyakan adanya perbedaan jumlah bantuan beras dan minyak goreng yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibanding ketentuan penyaluran yang diketahui masyarakat.
Keluhan warga mencuat setelah sebagian KPM mengaku hanya menerima satu karung beras seberat 10 kilogram dan dua bungkus minyak goreng merek Minyakita ukuran 1 liter. Padahal, berdasarkan informasi penyaluran bantuan pangan periode Februari–Maret 2026, setiap penerima disebut semestinya memperoleh 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng.
“Yang diterima cuma satu karung 10 kilogram dan dua liter minyak. Sementara informasi yang kami dengar, bantuan itu seharusnya dua karung dan empat liter minyak,” ujar seorang warga Pulau Sipan yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (28/5/2026).
Tak hanya soal jumlah bantuan, warga juga menyoroti kondisi kemasan beras yang diterima. Beberapa warga menduga kemasan beras telah berubah dari bentuk standar bantuan Bulog yang biasa disalurkan pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat.
Polemik tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme distribusi bantuan pangan di desa itu. Warga meminta pemerintah dan instansi terkait membuka secara transparan jumlah bantuan yang masuk, rincian distribusi, hingga dasar penyaluran kepada setiap penerima manfaat.
“Kalau memang hak masyarakat 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, mengapa yang diterima berbeda? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” kata warga lainnya.
Penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng periode Februari–Maret 2026 diketahui mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 204/TS.03.03/K/02/2026 serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan pangan pemerintah wajib disalurkan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu kepada masyarakat penerima manfaat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga mengatur bahwa bantuan sosial harus diberikan sesuai hak masyarakat penerima.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar terjadi perbedaan jumlah bantuan yang diterima warga tanpa penjelasan resmi, maka persoalan tersebut harus segera dievaluasi agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
“Distribusi bantuan sosial harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena bantuan itu menyangkut hak masyarakat,” ujar seorang pemerhati sosial di Kuantan Singingi.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara layanan diwajibkan mengedepankan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, pengurangan bantuan, ataupun tindakan yang merugikan hak penerima manfaat, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun pasal penggelapan dalam KUHP.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap proses distribusi bantuan pangan di Desa Pulau Sipan.
Warga berharap seluruh alur penyaluran bantuan dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun dugaan negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pulau Sipan maupun pihak penyalur bantuan terkait perbedaan jumlah bantuan yang diterima warga tersebut.*(ald)