DPD APPSI Inhil Bersama Ratusan Pedagang Datangi DPRD, Tolak Relokasi Pasar Tanpa Kejelasan

Kilasriau.com — Gelombang penolakan terhadap rencana relokasi pedagang kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Inhil bersama ratusan pedagang pasar mendatangi Kantor DPRD Inhil, Rabu (13/05/2026), untuk menyuarakan aspirasi sekaligus menolak kebijakan relokasi yang dinilai belum memiliki kejelasan arah, dasar aturan, maupun jaminan keberlangsungan usaha para pedagang kecil.

Kedatangan para pedagang ini dipicu keresahan yang semakin meluas di kalangan pelaku usaha pasar tradisional. Mereka menilai adanya dorongan dari dinas terkait untuk memindahkan aktivitas perdagangan ke lokasi lain tanpa sosialisasi yang matang dan tanpa melibatkan pedagang sebagai pihak utama yang terdampak langsung.

Dengan membawa aspirasi secara kolektif, rombongan APPSI dan para pedagang diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Inhil, Sugiyanto. 

Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur pengamanan dari Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, dan Satpol PP Inhil. Meski diwarnai kekhawatiran dan tuntutan para pedagang, suasana audiensi berlangsung tertib dan kondusif di bawah pengawalan aparat keamanan.

Ketua DPD APPSI Inhil, Alex Saputra, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan seluruh unsur pengamanan yang telah mengawal jalannya aksi penyampaian aspirasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengawal APPSI bersama para pedagang hingga sampai ke kantor DPRD serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Alex.

Ia menegaskan bahwa kedatangan para pedagang ke DPRD bukanlah aksi yang dirancang jauh hari, melainkan bentuk spontanitas dan keresahan masyarakat pasar yang ingin mendapatkan kepastian secara langsung dari pemerintah daerah dan wakil rakyat.

“Kegiatan hari ini sifatnya dadakan atas keinginan pedagang. Kami langsung bersurat pada pagi hari dan segera mengantarkannya. Jadi bukan berarti anggota dewan tidak mau menerima, melainkan karena sebagian besar sedang menjalankan tugas di luar. Kami diterima oleh Sekretaris Dewan, dan hal ini jangan sampai diplintir seolah-olah DPRD tidak menerima kami,” tegasnya.

Menurut Alex, perjuangan yang dilakukan APPSI bukanlah untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan murni memperjuangkan hak-hak para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pasar tradisional.

“Ini bukan kepentingan pribadi kami, tetapi kemauan pedagang yang mempercayai APPSI sebagai negosiator dan jembatan untuk memperjuangkan sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, APPSI Inhil bersama para pedagang mengajukan sejumlah tuntutan penting kepada pemerintah daerah dan DPRD Inhil. Mereka secara tegas menolak rencana relokasi pedagang yang dikaitkan dengan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS), selama belum ada kajian yang matang, kesepakatan bersama, serta jaminan kepastian usaha bagi para pedagang.

Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait agar memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan menyeluruh mengenai rencana pembangunan TPS, termasuk dampak dan mekanisme relokasi yang direncanakan.

Para pedagang juga mendesak agar dilakukan sosialisasi secara transparan dengan melibatkan pedagang sebagai subjek utama kebijakan, bukan sekadar objek yang menerima keputusan sepihak. Mereka menilai setiap kebijakan yang menyangkut nasib ekonomi masyarakat kecil harus dilandasi regulasi yang jelas, sesuai hukum, dan mampu melindungi hak-hak pedagang.

Tidak hanya itu, APPSI juga meminta klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak memicu spekulasi, keresahan, maupun perpecahan di kalangan pedagang. Mereka menegaskan bahwa kepentingan pedagang kecil harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan kelompok tertentu.

APPSI bersama pedagang juga mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk meninjau ulang kebijakan yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila tetap dipaksakan tanpa musyawarah dan kesepakatan bersama.

Salah satu poin yang paling disoroti dalam aksi tersebut ialah permintaan penundaan pelaksanaan “cabut undi pasar” yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026. 

Para pedagang meminta agenda tersebut ditunda hingga adanya kejelasan serta kesepakatan yang dihasilkan dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Inhil yang direncanakan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris DPRD Inhil, Sugiyanto, memastikan bahwa seluruh tuntutan dan keluhan para pedagang akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Inhil untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami siap menampung dan menerima semua aspirasi yang disampaikan hari ini. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD Inhil,” ungkap Sugiyanto.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak Sekretariat DPRD akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terkait permintaan penundaan cabut undi pasar tersebut.

“Kami juga akan bersurat kepada Bupati Indragiri Hilir untuk meneruskan permintaan dari APPSI agar pelaksanaan cabut undi tersebut dapat dibatalkan sementara, hingga adanya kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan pada Senin nanti,” jelasnya.

Aksi penyampaian aspirasi ini menjadi gambaran nyata kekompakan dan solidaritas pedagang pasar tradisional dalam memperjuangkan hak ekonomi mereka. 

Di tengah ketidakpastian kebijakan relokasi, para pedagang berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi yang adil, transparan, serta berpihak kepada kepentingan rakyat kecil agar polemik yang berkembang tidak berujung pada konflik sosial di tengah masyarakat.


Baca Juga