LSM Soroti Dugaan Pungli di MTsN 2 Inhil: “Beli Kursi Kok Tiap Tahun”


⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠ – Kebijakan biaya masuk di MTs Negeri 2 Indragiri Hilir kembali memicu sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan yang dibebankan kepada wali murid saat penerimaan siswa baru. 

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah terkait larangan pungutan di sekolah negeri.

Larangan pungutan di lingkungan sekolah negeri telah diatur melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan dipertegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan nominal dan waktu pembayarannya. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela.

Tak hanya itu, aturan juga menegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah tidak dibenarkan menarik pungutan terhadap peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Polemik di tengah masyarakat mencuat setelah beredarnya rincian biaya masuk siswa baru di MTsN 2 Tembilahan. Dalam daftar tersebut tercantum sejumlah item yang disebut sebagai “sumbangan”, ditambah biaya perlengkapan dan seragam sekolah dengan total nilai yang dinilai cukup besar oleh wali murid.

Rincian biaya yang beredar di antaranya meliputi uang setoran koperasi sebesar Rp100 ribu, pengadaan meja dan kursi Rp200 ribu, biaya pembuatan tangga Rp150 ribu, labor komputer Rp180 ribu, OSIM dan delapan kegiatan sekolah Rp230 ribu, pengembangan mutu pendidikan Rp200 ribu, kegiatan ekstrakurikuler Rp150 ribu, hingga biaya masa ta’aruf sebesar Rp50 ribu.

Selain itu, wali murid juga dibebankan biaya perlengkapan sekolah seperti seragam harian Rp180 ribu, seragam Pramuka Rp180 ribu, seragam olahraga Rp140 ribu, jilbab siswi Rp150 ribu, topi, ikat pinggang dan dasi Rp150 ribu, serta kopiah Rp25 ribu. Sementara untuk baju muslim, batik dan jas almamater disebut belum dicantumkan secara rinci.

Besarnya rincian biaya tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah wali murid menilai item-item yang dicantumkan lebih menyerupai pungutan wajib dibanding sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.

Sorotan tajam juga datang dari kalangan LSM pemerhati pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir. Ketua organisasi yang fokus mengawasi kebijakan pendidikan di Inhil, Fhilay, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

“Setiap tahun sekolah itu ada penarikan kepada wali murid. Membeli kursi kok setiap tahun, kok bisa begitu. Diduga sekolah MTs itu sengaja menciptakan pungutan berkedok komite sekolah. Ini perlu pihak hukum untuk menyelidiki. Bila terbukti pungli, aparat harus turun tangan,” ujarnya kepada media ini, Senin (11/05/2026).

Pernyataan tersebut memperkuat keresahan masyarakat yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung dengan dasar hukum penetapan biaya tersebut.

“Yang kami pertanyakan, apakah ini sifatnya wajib atau sukarela, dan apa dasar hukumnya,” katanya.

Menurutnya, para orang tua murid merasa terbebani dengan banyaknya biaya yang harus dibayarkan pada saat proses pendaftaran siswa baru. Kondisi itu dinilai semakin memberatkan masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga.

Wali murid juga menyoroti penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahun dikucurkan pemerintah kepada sekolah negeri. Mereka mempertanyakan mengapa masih muncul berbagai pungutan tambahan, sementara dana BOS reguler diketahui disalurkan pemerintah dalam dua tahap setiap tahunnya untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah.

“Kami masyarakat sebagai wali murid juga punya hak bertanya, ke mana dana BOS digunakan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait biaya masuk tersebut. Namun polemik di tengah masyarakat masih terus bergulir. Sebagian pihak menilai rincian biaya yang telah ditetapkan cenderung mengarah pada pungutan terselubung dibanding sekadar sumbangan sukarela.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


Baca Juga