Kolaborasi Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Edukasi Masyarakat Cegah Perdagangan dan Peredaran Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi

Kilasriau.com, Aceh Tamiang – Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berkolaborasi edukasi masyarakat melalui sosialisasi pencegahan perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. 

Acara yang digagas oleh Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan RI ini diselenggarakan pada Sabtu 9 Mei 2026 di Plus Kopi, Jl. Ir. H. Juanda Dalam, Tanjung Karang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Langsa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya serta stakeholder terkait, dan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya peran seluruh pihak untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan berpartisipasi aktif mencegah terjadinya perdagangan dan peredaran ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi.

Sebagai salah satu narasumber kegiatan, Destinhuru Hend Dhito selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa menyampaikan peran penting Bea Cukai berdasarkan tugas dan fungsinya dalam pengawasan lalu lintas barang berdasarkan perspektif Undang-Undang Kepabeanan, khususnya dalam mendukung upaya pencegahan penyelundupan dan praktik perdagangan ilegal. 

Pada kesempatan itu, Destinhuru juga menyampaikan dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan atas upaya penyelundupan berbagai jenis tumbuhan dan satwa di wilayah pengawasannya, termasuk penindakan kepabeanan yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya atas upaya penyelundupan berbagai satwa liar dilindungi yang akan diperdagangkan secara ilegal keluar wilayah Indonesia pada akhir Januari 2026. 

Dilain sisi mewakili Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Herwin Hermawan selaku Fungsional Polhut Ahli Madya mengkritisi potensi penurunan populasi satwa liar dilindungi di Indonesia yang terus terjadi dikarenakan banyaknya ancaman yang menyebabkan kepunahan dari spesies satwa tersebut, dan mirisnya hal itu diindikasikan karena adanya perburuan dan perdagangan ilegal terhadap satwa liar yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, dalam pemaparannya Herwin Hermawan juga menyampaikan ketentuan pidana terkait perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan perundangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam kesempatan terpisah, Dwi Harmawanto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Langsa menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat kerjasama dan koordinasi antar instansi guna memberantas praktik perdagangan ilegal, dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa (TSL) liar dilindungi.

 


Baca Juga