LSM ELANG Mas Inhil Desak Kejaksaan Inhil Audit Dana BOS dan Dugaan Pungutan di MTsN Tembilahan

⁠⁠⁠⁠⁠⁠KILASRIAU.COM  – Dugaan pungutan biaya masuk peserta didik baru di MTsN 2 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Tahun Ajaran 2026/2027 menuai sorotan publik. 

Sejumlah wali murid mempertanyakan besarnya biaya yang disebut mencapai Rp2.335.000 per siswa, di tengah status sekolah sebagai lembaga pendidikan negeri yang juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Informasi yang dihimpun media ini, pihak sekolah bersama komite diketahui telah menggelar pertemuan dengan wali murid pada 8 Mei 2026 di halaman sekolah guna membahas biaya penerimaan siswa baru tersebut.

Berdasarkan data yang beredar, jumlah peserta didik baru tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 420 siswa. Sementara pada tahun ajaran sebelumnya, jumlah keseluruhan siswa di MTsN 2 Tembilahan disebut mencapai sekitar 1.142 peserta didik.

Dalam rincian yang diterima media, biaya yang dibebankan kepada wali murid terdiri dari sejumlah item yang disebut sebagai “sumbangan”, ditambah biaya perlengkapan dan seragam sekolah.

Rincian Dugaan Sumbangan:

1. Uang setoran koperasi Rp100.000

2. Pengadaan meja dan kursi Rp200.000

3. Biaya pembuatan tangga Rp150.000

4. Labor komputer Rp180.000

5. OSIM dan delapan kegiatan sekolah Rp230.000

5. Pengembangan mutu pendidikan Rp200.000

6. Kegiatan ekstrakurikuler Rp150.000

7. Masa ta’aruf Rp50.000

Biaya Seragam dan Perlengkapan:

1. Seragam harian Rp180.000

2. Seragam Pramuka Rp180.000

3. Seragam olahraga Rp140.000

4. Jilbab siswi Rp150.000

5. Topi, ikat pinggang, dan dasi Rp150.000

6. Kopiah Rp25.000

Sementara untuk baju muslim, batik, dan jas almamater disebut belum dicantumkan nominal secara rinci.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan bukan hanya pada nominal biaya, tetapi juga terkait kejelasan status pembayaran tersebut.

“Yang kami pertanyakan, ini sifatnya wajib atau sukarela? Kalau memang sumbangan, apa dasar hukumnya sehingga nominalnya sudah ditentukan?” ujarnya.

Sorotan juga muncul lantaran sekolah negeri dinilai telah memperoleh dukungan anggaran operasional melalui Dana BOS dari pemerintah pusat.

Media ini turut memperoleh tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah terkait penetapan sumbangan dan keberadaan iuran tersebut. Dalam pesan tersebut, media mempertanyakan alasan masih adanya pungutan di tengah ketersediaan Dana BOS yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan. Namun, sumbangan tersebut tidak boleh bersifat wajib, mengikat, maupun ditentukan nominalnya secara sepihak.

Dalam Pasal 12 regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/wali murid, termasuk tidak diperkenankan menjual seragam sekolah.

Sejumlah kalangan menilai transparansi pengelolaan dana di sekolah negeri menjadi hal penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terlebih madrasah negeri juga menerima Dana BOS untuk menunjang operasional pendidikan.

Selain persoalan biaya masuk, LSM ELANG Mas (Elemen Pejuang Rakyat) Kabupaten Indragiri Hilir turut menyoroti dugaan penggunaan Dana BOS di MTsN 2 Tembilahan yang berlokasi di Jalan Batang Tuaka.

LSM tersebut meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana BOS yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1.322.400.000.

“Perlu ada pemeriksaan secara menyeluruh agar jelas ke mana penggunaan dana tersebut, termasuk pemeriksaan SPJ dan pengecekan fisik di lapangan,” ujar sumber dari LSM ELANG Mas.

Sementara itu, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala MTsN 2 Tembilahan, Dra. Sri Mulyati, MA melalui pesan WhatsApp pada 9 Mei 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan diketahui telah terbaca.

Hingga kini, media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait rincian biaya masuk, mekanisme penetapan sumbangan, serta penggunaan Dana BOS di lingkungan MTsN 2 Tembilahan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak MTsN 2 Tembilahan untuk memberikan tanggapan resmi sebagai bentuk keberimbangan informasi.**


Baca Juga