Program Makan Bergizi Gratis Diduga ‘Asal Jadi’, Siswa SD Terima Lauk Belum Matang

Kilasriau.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik kini justru menuai sorotan tajam dari masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Pasalnya, pada Jumat (8/5/2026), salah satu dapur penyedia MBG di Tembilahan diduga menyalurkan makanan yang tidak layak konsumsi kepada siswa SD Negeri 013 Jalan Keritang Ujung.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan kondisi makanan yang diterima anak-anak mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, menu MBG yang dibagikan kepada siswa berupa ikan lele yang masih mentah serta tempe yang belum dimasak ataupun digoreng meski telah diberi bumbu.

Kondisi itu sontak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua murid. Mereka menilai makanan yang diberikan kepada anak-anak jauh dari standar makanan sehat, higienis, dan siap santap sebagaimana tujuan utama dari Program Makan Bergizi Gratis.

“Anak-anak menerima ikan lele yang masih mentah dan tempe yang belum dimasak. Ini sangat memprihatinkan. Program ini seharusnya membantu kebutuhan gizi siswa, bukan malah membuat orang tua khawatir,” ungkap sumber kepada media ini.

Menurut keterangan yang diterima, beberapa siswa bahkan disebut enggan menyentuh makanan tersebut karena kondisi lauk yang dinilai belum layak dimakan. Para orang tua khawatir apabila makanan itu tetap dikonsumsi dapat memicu gangguan kesehatan, seperti sakit perut maupun keracunan makanan.

Sorotan publik semakin menguat karena Program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan untuk menunjang tumbuh kembang anak sekolah. Masyarakat menilai kualitas makanan yang disajikan semestinya menjadi prioritas utama dan berada di bawah pengawasan ketat pihak penyelenggara.

Penyaluran makanan dalam kondisi mentah itu diduga kuat telah melanggar petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mewajibkan seluruh makanan disajikan dalam keadaan matang, higienis, bernilai gizi, serta aman dikonsumsi peserta didik.

Tidak hanya itu, dugaan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Undang-Undang Pangan ditegaskan bahwa setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan kandungan gizi agar tidak membahayakan masyarakat. Sementara dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang maupun jasa.

Jika dugaan penyaluran makanan mentah tersebut terbukti benar, maka pihak penyedia MBG dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap kualitas makanan juga dinilai menjadi perhatian serius yang harus segera dievaluasi pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta pihak penyelenggara MBG segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung terhadap dapur penyedia makanan tersebut. Warga meminta evaluasi menyeluruh dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak membahayakan kesehatan anak-anak sekolah.

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu anak-anak malah menjadi ancaman bagi kesehatan mereka. Pemerintah harus tegas melakukan pengawasan,” ujar salah seorang warga.

Program MBG sendiri selama ini digadang-gadang sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi generasi muda. Namun dalam implementasinya di lapangan, pengawasan terhadap proses pengolahan hingga distribusi makanan dinilai masih perlu diperketat agar mutu makanan tetap terjaga sesuai standar kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dapur MBG yang dimaksud belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait dugaan penyaluran makanan yang tidak layak konsumsi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.**


Baca Juga