Kilasriau.com - Menindaklanjuti sorotan terhadap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Kayu Jati, Gang Bismillah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, media ini mengonfirmasi langsung Ketua Komunitas MBG se-Inhil, Abdullah Mandu, terkait dugaan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut.
Dimana pemberitaan sebelumnya tim media telah melakukan investigasi lapangan yang ditemukan dugaan bahwa dapur MBG tersebut memang belum memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai pada Kamis (7/5/26).
Abdullah Mandu menegaskan, keberadaan IPAL merupakan syarat mutlak dalam operasional dapur MBG karena berkaitan langsung dengan standar kesehatan, sanitasi, dan kelayakan produksi makanan bergizi.
“Tanggapan kami terkait pembuangan limbah melalui IPAL salah satu persyaratan mutlak dalam proses penyediaan makanan bergizi,” paparnya singkat saat dikonfirmasi via whatsapp, Jum'at (8/5/26).
Ia menilai, saat ini sudah tidak ada lagi alasan bagi pengelola dapur MBG untuk mengabaikan keberadaan IPAL. Sebab, limbah dapur dalam skala besar berpotensi mencemari lingkungan serta menjadi sumber berkembangnya bakteri apabila tidak ditangani sesuai standar.
“IPAL ini tidak boleh dianggap sepele. Kalau tidak standar, dampaknya bisa ke mana-mana. Lingkungan bisa tercemar, bakteri juga bisa berkembang. Karena itu penanganannya memang harus tegas,” ujarnya.
Meski demikian, Abdullah Mandu menegaskan pihak asosiasi atau komunitas MBG tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pengelola dapur. Namun, ia meminta seluruh pelaku usaha MBG di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) agar menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
“Atas nama asosiasi, kami hanya bisa mengimbau dan memohon kepada rekan-rekan pengelola dapur MBG supaya sama-sama bekerja profesional. Pemerintah sudah memberikan peluang usaha yang luar biasa, tinggal bagaimana kita bisa bersinergi dan memenuhi aturan yang ada,” katanya.
Menurutnya, dalam mekanisme pengawasan MBG memang terdapat tahapan sanksi bagi dapur yang melanggar ketentuan operasional. Biasanya, pengelola terlebih dahulu diberikan teguran keras dan tenggat waktu untuk melengkapi kekurangan administrasi maupun teknis.
“Kalau memang ada pelanggaran dan tidak sesuai aturan, biasanya diberikan teguran keras dan batas waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kalau sampai waktu yang ditentukan tidak ada progres, biasanya operasionalnya bisa disuspend sementara,” jelasnya.
Ia menyebut masa penghentian operasional sementara umumnya berlangsung antara satu hingga dua minggu, tergantung tingkat pelanggaran dan respons pengelola dalam memenuhi persyaratan yang diminta.
Lebih lanjut, Abdullah Mandu menilai persoalan ini juga tidak lepas dari masih minimnya pemahaman sebagian pengelola dapur MBG terkait standar operasional, terutama karena program tersebut masih tergolong baru di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Mungkin karena ini masih hal baru di Inhil, sehingga ada rekan-rekan pengelola yang belum memahami bahwa IPAL itu menjadi hal yang wajib. Mudah-mudahan adanya peringatan keras ini menjadi edukasi bagi kita semua,” ucapnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti sejak kapan dapur MBG di Jalan Kayu Jati itu beroperasi, namun berdasarkan informasi yang diterimanya, dapur tersebut diduga sudah berjalan sekitar tiga hingga empat bulan.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Kayu Jati, Gang Bismillah, Kelurahan Tembilahan Hulu menuai sorotan tajam dari warga sekitar.
Dapur produksi yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Titian Amal Mulia itu diduga membuang limbah cair langsung ke saluran drainase lingkungan tanpa proses pengolahan yang layak.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa dapur MBG tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan bagi fasilitas produksi makanan dalam skala besar.
Tak hanya itu, keberadaan dapur MBG tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait izin lingkungan dan transparansi pengelolaan tenaga kerja. Sejumlah sumber menyebut dapur tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan yang menjadi syarat dasar operasional.