Kilasriau.com - Dugaan pelanggaran serius terhadap standar lingkungan mencuat dari operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Kayu Jati, Gang Bismillah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dapur produksi yang seharusnya menjadi bagian dari program peningkatan gizi nasional itu justru diduga membuang limbah cair berminyak langsung ke saluran drainase tanpa pengolahan, menimbulkan bau menyengat dan keresahan warga.
Dapur produksi yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Titian Amal Mulia itu diduga kuat tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional fasilitas produksi pangan skala besar.
Warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah dapur produksi makanan tersebut. Bau tidak sedap itu bahkan disebut mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Baunya sangat menyengat, bikin pusing. Limbahnya dibuang langsung ke got,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan limbah yang mengalir ke parit lingkungan tampak berminyak, bercampur lemak serta sisa makanan. Kondisi itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap standar pengelolaan limbah.
Tak hanya persoalan limbah, keberadaan dapur MBG itu juga memunculkan pertanyaan terkait izin lingkungan dan transparansi pengelolaan tenaga kerja. Sumber lain menyebut dapur tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan yang menjadi syarat wajib operasional.
Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi memilih bungkam ketika ditanya mengenai sistem pengupahan maupun mekanisme kerja. Namun, salah seorang pekerja menyebutkan upah harian berkisar Rp110 ribu, meski informasi ini belum dapat diverifikasi lebih lanjut.
Pada 7 Mei 2026, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pemilik dapur MBG. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dapur MBG tersebut mendistribusikan makanan ke sedikitnya tujuh sekolah dan satu posyandu di wilayah Tembilahan Hulu.Padahal, Badan Gizi Nasional telah menetapkan bahwa setiap dapur MBG wajib memenuhi standar higiene sanitasi serta memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak. Jika tidak, operasionalnya dapat dikategorikan melanggar standar kesehatan lingkungan.
Dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya.Pasal 60, yang melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, kewajiban memiliki izin lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan lingkungan sebelum beroperasi.
Di sisi lain, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 juga mengatur penerapan Good Manufacturing Practice (GMP), yang mewajibkan lingkungan produksi pangan bersih, aman, serta bebas dari potensi pencemaran.
Sistem pembuangan limbah dan sirkulasi udara wajib dirancang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI (Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup) Kabupaten Indragiri Hilir mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
"Kami meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan ini. Jika terbukti tidak memiliki IPAL dan mencemari lingkungan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Mus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG di bawah Yayasan Titian Amal Mulia belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan, izin operasional, maupun sistem pengelolaan dapur tersebut.