Ajak Para Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

BPJSTK Rengat  – BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Program keringanan ini memberikan kemudahan bagi pekerja BPU dengan iuran hanya Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, pekerja cukup membayar Rp75.600 untuk 9 bulan perlindungan.
Langkah tersebut sejalan dengan strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Manfaat Tetap Optimal
Agung menegaskan bahwa meskipun terdapat keringanan iuran, manfaat yang diterima peserta tetap utuh tanpa pengurangan.
Manfaat tersebut antara lain:
Santunan kecelakaan kerja hingga maksimal Rp70 juta
Perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
Santunan kematian hingga maksimal Rp42 juta
Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga maksimal Rp174 juta

Selain itu, proses pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin mudah melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, perbankan, hingga dompet digital.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia agar dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tambah Agung.

Dukungan dari Daerah
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Muhammad Kurniawan, menyambut baik program keringanan iuran sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kepesertaan pekerja informal.
“Program ini sangat membantu pekerja mandiri, khususnya di daerah, untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang sangat terjangkau. Kami di Cabang Rengat akan terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi,” ujar Kurniawan.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal, menjadi kunci dalam menciptakan perlindungan sosial yang merata.
“Dengan iuran yang ringan dan manfaat yang besar, tidak ada alasan lagi bagi pekerja untuk tidak terlindungi. Ini adalah investasi perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga,” tutupnya.


Baca Juga