KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Polemik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, terus bergulir dan kian memanas. Klarifikasi yang disampaikan DK terkait dugaan pengaturan setoran dari para penambang justru memunculkan pertanyaan baru, bahkan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, nama DK mencuat setelah disebut dalam pemberitaan terkait dugaan adanya aliran dana dari aktivitas PETI. Dalam keterangannya, DK membantah bahwa dirinya mengambil keuntungan pribadi. Ia menyebut dana yang diterima merupakan sumbangan untuk kas Karang Taruna Desa Petai.
“Dana yang kami dapat cuma Rp200 ribu per rakit. Itu untuk kas pemuda Desa Petai, bukan untuk pribadi,” ujar DK.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan kepemudaan, seperti pembelian papan lahat dan aktivitas sosial lainnya. Ia juga mengklaim bahwa penggunaan dana telah disampaikan kepada para pemuda di desa.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik. Pasalnya, DK secara terbuka mengakui adanya aliran dana yang bersumber dari aktivitas PETI—yang secara hukum tergolong ilegal—ke dalam kas organisasi kepemudaan.
Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai etika dan legalitas sumber dana tersebut. Karang Taruna sebagai organisasi sosial dinilai tidak semestinya menerima dana dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Jika dalih “sumbangan” dijadikan pembenaran, muncul kekhawatiran bahwa praktik PETI akan semakin dianggap lumrah di tengah masyarakat.
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah sumber juga menyebut bahwa DK diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas PETI.
Ia disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus pemodal sejumlah rakit mesin yang beroperasi di wilayah Desa Petai.
Jika benar, maka persoalan tidak lagi sebatas pengelolaan dana, melainkan mengarah pada dugaan keterlibatan langsung dalam aktivitas penambangan ilegal.
Kondisi ini turut menyoroti peran pemerintah desa. Jika pengumpulan dana dilakukan atas nama Karang Taruna, maka secara kelembagaan seharusnya berada dalam koordinasi pemerintah desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Petai masih belum memberikan keterangan resmi.
Seorang warga Desa Petai yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Julun, mengaku resah dengan situasi yang terjadi. Ia bahkan membantah klaim bahwa dana tersebut masuk ke kas pemuda.
“Tidak ada masuk ke kas pemuda. Waktu desa mau mengadakan turnamen sepak bola, saat ditanya, kas pemuda kosong,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan pungutan tidak hanya dilakukan terhadap para penambang PETI. “Bukan hanya ke rakit saja. Dia juga disebut mengutip uang dari mobil batu bara, sekitar Rp25 ribu per mobil. Dalam sehari bisa puluhan mobil lewat. Lalu ke mana uang itu, kalau kas pemuda tidak ada?” lanjutnya.
Ia juga menyebut praktik pungutan tersebut sudah berlangsung cukup lama dengan berbagai alasan. “Dari dulu memang sudah ada pungutan. Katanya untuk polisi, untuk Karang Taruna, dan alasan lainnya,” tambahnya.
Tak hanya itu, DK juga disebut-sebut berani melaporkan sejumlah penambang lain kepada aparat penegak hukum (APH). Hal ini dinilai menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat.
“Penambang lain dilaporkan, tapi di sisi lain dia juga diduga terlibat. Ini yang membuat masyarakat bingung dan resah,” ujar Julun.
Ironisnya, di tengah sorotan publik yang terus menguat, DK diduga masih tetap menjalankan aktivitasnya di Desa Petai. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI di wilayah tersebut.
Aktivitas PETI di Desa Petai telah berlangsung lama dan berdampak terhadap lingkungan. Warga menyebut kondisi sungai semakin keruh dan ekosistem terganggu akibat pengerukan yang terus dilakukan.
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Apakah praktik ini akan terus dibiarkan? Ataukah akan ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan masa depan masyarakat?
“Kami sudah sangat resah,” tutup warga.*(ald)