Alumni Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Sebut Sudah Sesuai Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003

Kilasriau.com - Polemik pemanfaatan dana zakat untuk investasi di kawasan wisata Z-Park terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan. 

Akibatnya isu ini memantik respons dari kalangan praktisi, aktivis, hingga akademisi. Salah satunya Salamuddin Toha, Alumni Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, menilai bahwa perdebatan ini perlu ditempatkan dalam kerangka akademis dan normatif agar tidak terjebak pada kesimpulan yang parsial.

Menurutnya, dalam khazanah pemikiran Islam kontemporer di Indonesia, pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan produktif, termasuk investasi, bukanlah hal yang asing. 

Ia merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Investasi sebagai landasan normatif yang memberikan legitimasi terhadap praktik tersebut.

“Fatwa MUI tersebut secara eksplisit membuka ruang bagi pengelolaan zakat dalam bentuk investasi produktif, selama memenuhi ketentuan syariah. Artinya, secara prinsipil, penggunaan dana zakat untuk pengembangan ekonomi melalui instrumen investasi bukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam,” ujar putra asal Pangkalan Kerinci ini.

Ia menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah jaminan keamanan dana zakat, pengelolaan yang profesional dan amanah, serta adanya kepastian bahwa hasil dari investasi tersebut akan kembali kepada mustahik sebagai pihak yang berhak menerima zakat. 

Dengan demikian, orientasi utama tetap pada kemaslahatan umat, bukan pada akumulasi keuntungan semata.

Lebih jauh, Salamuddin Toha mengaitkan persoalan ini dengan pendekatan dalam disiplin ushuluddin, khususnya pada dimensi teologi sosial Islam. Dalam perspektif tersebut, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah mahdhah yang bersifat ritual, melainkan juga sebagai instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi.

“Dalam kerangka maqashid syariah, pengelolaan zakat secara produktif dapat dilihat sebagai upaya menjaga dan mengembangkan harta (hifz al-mal) sekaligus mengurangi kesenjangan sosial. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki perangkat normatif yang adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi modern,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam polarisasi yang simplistik. Menurutnya, perdebatan ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperkuat literasi publik terkait fikih zakat kontemporer, sekaligus mendorong pengelolaan zakat yang lebih profesional dan berdampak.

Dengan demikian, polemik dana zakat di Z-Park diharapkan tidak berhenti pada kontroversi semata, tetapi mampu melahirkan model pengelolaan zakat yang tidak hanya patuh secara normatif, tetapi juga efektif dalam menjawab tantangan kemiskinan struktural di daerah.**


Baca Juga