KUANSING (KilasRiau.com) – Konflik agraria antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dan PT Wanasari Nusantara kembali memanas. Setelah sebelumnya menemui jalan buntu dalam audiensi di Polres Kuantan Singingi, kedua perusahaan kini dipertemukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama, Selasa (14/4/2026).

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Pemda Kuansing tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kuansing, H. Mukhlisin. Turut hadir dalam audiensi itu jajaran Polres Kuansing, Camat Singingi Saparman, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, kedua pihak saling memaparkan dasar klaim atas lahan yang disengketakan. PT Wanasari Nusantara melalui perwakilannya menyatakan bahwa lahan tersebut secara hukum berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki, sebagaimana tertuang dalam sertifikat resmi.
Namun demikian, pihak Wanasari juga mengakui adanya keterlambatan pengelolaan lahan di masa lalu yang disebabkan oleh berbagai kendala, termasuk konflik di lapangan.
Di sisi lain, PT Citra Riau Sarana (CRS) melalui perwakilan manajemen, Romaito Hasibuan, menegaskan bahwa secara faktual pihaknya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun.
“Jika PT Wanasari merasa memiliki dasar hukum yang kuat, kami persilakan menempuh jalur pengadilan. Kami siap menghadapi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Staf Khusus Bupati Kuansing, Darwis, ST, dalam kesempatan itu turut memberikan catatan kritis kepada Badan Pertanahan Nasional. Ia meminta agar BPN lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi terkait batas wilayah HGU perusahaan, guna mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.
Darwis juga mengingatkan kedua perusahaan agar tidak menggunakan cara-cara non-prosedural yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kuansing ini negeri bertuan. Jangan korbankan masyarakat. Hindari tindakan yang melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konflik fisik. Stabilitas masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi merekomendasikan agar kedua perusahaan melakukan mediasi tingkat tinggi antar pimpinan untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.
Namun, apabila upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian sengketa akan diserahkan sepenuhnya kepada jalur hukum melalui pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum yang sah dan mengikat.
Pemda berharap, penyelesaian konflik ini tidak hanya berorientasi pada aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan stabilitas sosial dan kepentingan masyarakat di wilayah terdampak.*(ald)