Kilasriau.com - INHIL – Aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Desa Belantara Raya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (15/4/2026) pagi, berlangsung singkat dan diwarnai dinamika pro dan kontra di tengah masyarakat.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB itu berjalan relatif tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyampaikan aspirasi terkait kepemimpinan kepala desa setempat.
Namun, sorotan muncul saat koordinator aksi mengajak peserta menandatangani pernyataan dukungan untuk pemberhentian kepala desa. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak semua warga bersedia. Bahkan, sebagian memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan dukungan.
“Saya cuma datang mau lihat-lihat saja,” ujar salah seorang warga.
Data yang dihimpun media ini menunjukkan sekitar 92 orang yang menandatangani pernyataan tersebut. Jumlah itu dinilai tidak sebanding dengan total warga yang hadir, yang sebagian besar hanya sebagai penonton.
Dukungan Terbelah, Motif Dipertanyakan
Sejumlah warga mengaku enggan terlibat lebih jauh karena menilai aksi tersebut tidak sepenuhnya murni.
“Aksi ini pro dan kontra. Ada yang diduga dipicu kepentingan pribadi. Kalau memang murni, kenapa saat diminta tanda tangan banyak yang pergi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pandangan berbeda juga disampaikan warga lain di sekitar Pasar Belantara Raya. Ia menilai demonstrasi bukan solusi yang tepat.
“Kalau soal etika kepala desa, seharusnya disampaikan ke pemerintah di Tembilahan. Kalau soal lahan jalan, itu ranah perusahaan, bukan didemo di kantor desa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi dampak sosial dari aksi tersebut.
“Yang ada malah bikin suasana tidak kondusif dan pekerjaan terganggu,” tambahnya.
Pemberhentian Kepala Desa Harus Sesuai Undang-Undang
Di tengah tuntutan yang berkembang, penting untuk ditegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara serta-merta melalui tekanan massa atau pernyataan sepihak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme resmi dengan alasan yang jelas dan terukur, seperti:
Meninggal dunia, Mengundurkan diri dan Diberhentikan karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu, proses pemberhentian harus melalui tahapan administratif dan evaluasi oleh pemerintah daerah, serta tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum dan penjelasan yang rinci.
Dengan demikian, tuntutan pemberhentian kepala desa wajib mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak cukup hanya berdasarkan aksi atau pengumpulan tanda tangan semata.
Pasca aksi, kondisi di Desa Belantara Raya dilaporkan kembali kondusif. Aktivitas masyarakat berlangsung normal, meski dinamika pro dan kontra masih terasa di tengah warga.