Kilasriau.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhil menggelar kegiatan Sosialisasi Teknis Penegasan Batas Desa bagi wilayah Kecamatan Keritang dan Kecamatan Reteh, Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Tapem Setda Inhil, Analis Kebijakan Ahli Muda Indra Surya, SE, Camat Keritang Wono Sugito, S.IP., MH, Camat Reteh yang diwakili Kasi Tapem, Kepala Dinas PMD yang diwakili Kabid Pemerintahan Desa Evan Arisandi, SH, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Keritang dan Reteh.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Inhil, Evan Arisandi, SH, menegaskan bahwa penegasan tapal batas desa merupakan hal yang sangat penting sebagai dasar administrasi pemerintahan yang akurat dan tertib.
“Penegasan batas desa ini sangat penting untuk menghindari potensi konflik wilayah serta memastikan kejelasan administrasi pemerintahan desa. Kami mendorong seluruh desa agar aktif berkoordinasi dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan sesuai regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tapem Setda Inhil, Indra Surya, SE, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada pemerintah desa terkait proses penetapan dan penegasan batas wilayah.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, aparatur desa dapat memahami mekanisme dan prosedur penegasan batas desa secara menyeluruh, sehingga prosesnya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menghasilkan data batas wilayah yang valid,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Inhil, Abdul Hadi, menekankan bahwa penegasan tapal batas desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penegasan tapal batas desa tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga berdampak pada perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga kepastian hukum di tingkat desa. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar berjalan secara optimal,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Keritang dan Kecamatan Reteh dapat segera menindaklanjuti proses penegasan batas wilayahnya secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.