Kilasriau.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau memperkuat sinergi strategis dalam melakukan optimaliasi badan usaha terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kewajiban perpajakan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret kedua institusi dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di Provinsi Riau.
Dalam pertemuan yang digelar di Aula Kanwil DJP Riau Selasa (7/4/2026) disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya pelaksanaan rekonsiliasi dan integrasi data secara berkala untuk mengidentifikasi perusahaan yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban. Selain itu, kedua pihak juga akan melakukan aksi lapangan bersama melalui kegiatan joint visit ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi belum melaksanakan ketentuan secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, YFR Hermiyana menyampaikan bahwa sinergi ini akan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta mendukung peningkatan penerimaan negara.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan dan jaminan sosial yang berkeadilan. Perusahaan yang telah menjalankan kewajiban dengan baik harus terus didukung, sementara yang belum optimal akan kami dorong untuk segera menyesuaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa integrasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP menjadi instrumen penting dalam mendeteksi ketidaksesuaian data perusahaan.
“Dengan pemanfaatan data yang terintegrasi, setiap potensi ketidaksesuaian dapat diidentifikasi secara lebih akurat. Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif, tanpa mengesampingkan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tidak hanya mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan usaha, tetapi juga menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan Kanwil DJP Riau. Ia menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis negara dalam melindungi hak para pekerja.
“Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal sehingga hak dasar pekerja atas perlindungan benar-benar terpenuhi. Seluruh pekerja berhak atas perlindungan, dan ini menjadi komitmen bersama yang akan terus kami kawal secara berkelanjutan,” tegas Henky.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.
“Dengan adanya kolaborasi dan sinergi ini diharapkan dapat mendukung harmonisasi seluruh regulasi yang ada terkait implementasi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, sehingga seluruh pekerja dapat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya karena telah mendapat perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.(yan)