KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Konflik lahan antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dan PT Wanasari Nusantara kembali memanas setelah mediasi yang difasilitasi oleh Polres Kuantan Singingi berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang digelar pada Senin (6/4/2026) tersebut mengalami deadlock, menyusul belum ditemukannya titik temu terkait dugaan tumpang tindih perizinan antara kedua perusahaan.

Dalam forum itu, Wakapolres Kuantan Singingi, Kompol Nardy Masry, S.H, mengambil langkah strategis dengan menawarkan mediasi lanjutan yang akan dilaksanakan dalam waktu 3 hingga 4 hari ke depan.
Ia juga mengusulkan agar pertemuan berikutnya melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuantan Singingi, guna menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dan berimbang.
Selain itu, Kompol Nardy secara tegas mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.
“Kami mengimbau agar tidak ada pengerahan massa maupun penggunaan alat berat secara sepihak. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri sambil menunggu proses mediasi lanjutan,” tegasnya dalam forum tersebut.
Namun, situasi di lapangan justru dilaporkan kembali memanas. PT Wanasari Nusantara diduga masih melakukan pengerahan massa serta penggunaan alat berat untuk menguasai lahan yang menjadi objek sengketa.
Langkah tersebut dinilai berpotensi memperkeruh suasana dan memicu konflik terbuka yang lebih luas.
Di sisi lain, PT Citra Riau Sarana tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan aktivitas operasional di areal tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan kebun kelapa sawit milik mereka yang telah dikuasai dan dikelola secara sah selama kurang lebih 24 tahun.
Pihak PT CRS juga mengklaim telah mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah sejak awal penguasaan lahan pada tahun 2001.
Konflik Panjang Berujung Korban Jiwa
Sengketa ini telah berlangsung sejak 2024 dan diwarnai berbagai insiden serius.
Pada 16 Mei 2024, aksi pengrusakan pertama terjadi ketika sekelompok orang yang diduga preman merusak tanaman kelapa sawit milik PT CRS menggunakan enam unit ekskavator di lahan seluas sekitar 56 hektare.
Sehari kemudian, aksi serupa kembali terjadi, namun berhasil digagalkan oleh pihak keamanan perusahaan. Dalam kejadian itu, satu unit alat berat jenis Hitachi PC 200 berhasil diamankan dan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Konflik kemudian memuncak pada 6 September 2024 saat terjadi bentrokan fisik di lokasi sengketa yang menelan korban jiwa dari pihak keamanan PT CRS. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Ketegangan kembali meningkat pada 4 April 2026. PT Wanasari Nusantara diduga mengerahkan sekitar 150 hingga 200 orang ke lokasi konflik, disertai penggunaan tiga unit ekskavator untuk melakukan aktivitas di lahan sengketa.
Situasi semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Sekitar 10 orang yang disebut berasal dari kesatuan militer, yakni Detasemen Rudal Dumai dan Yonif 850, dilaporkan berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Kehadiran mereka bersama massa disebut menciptakan tekanan psikologis bagi para pekerja di lapangan.
Menanggapi kondisi tersebut, PT Citra Riau Sarana menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
Perusahaan menyayangkan tindakan-tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dan tidak mencerminkan itikad baik dalam penyelesaian konflik.
“Kami tetap mempertahankan hak atas lahan yang kami peroleh secara sah. Jika ada pihak lain yang merasa memiliki hak, silakan tempuh jalur hukum atau perdata, bukan dengan cara-cara di luar ketentuan hukum,” tegas perwakilan PT CRS.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas serta kepastian hukum di wilayah Kuantan Singingi.
Pelibatan Forkopimda dalam mediasi lanjutan diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang tegas, adil, dan mengikat, sehingga konflik berkepanjangan ini tidak terus berulang.

Jika tidak segera ditangani secara komprehensif, konflik ini dikhawatirkan akan terus meluas dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.*(ald)