Kilasriau.com, BPJSTK Rengat – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp1,9 miliar kepada ahli waris almarhum Sudarto, karyawan PT TH Indo Plantations, dalam kegiatan simbolis yang digelar di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Pekanbaru, Selasa (6/4).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Henky Rhosidien, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Muhammad Kurniawan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan, Wahyu Wibowo, serta HCO Manager PT TH Indo Plantations, Satria Rolin Jaya.
Santunan yang diberikan merupakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, dengan total keseluruhan mencapai Rp1.919.950.280.
Kronologi Kejadian
Almarhum Sudarto diketahui meninggal dunia saat menjalankan tugas di area perkebunan. Pada saat kejadian, almarhum tengah melakukan kontrol atas kegiatan operasional, meliputi lembur pemupukan, kastrasi (pencabutan bunga pada tanaman sawit), serta pemeliharaan tanaman.
Di lokasi pertama, almarhum sempat berkoordinasi dengan mandor terkait jumlah tenaga kerja dan capaian pekerjaan. Selanjutnya, almarhum melanjutkan pengecekan ke lokasi kedua menggunakan sepeda motor, dan kembali melakukan pengecekan pekerjaan kastrasi.
Setelah itu, almarhum berjalan kaki menuju lokasi ketiga. Namun sebelum sampai di lokasi tujuan, almarhum tiba-tiba terjatuh dan mengalami muntah. Dalam kondisi tersebut, almarhum sempat menghubungi Asisten Kebun serta mengirimkan pesan suara untuk meminta bantuan.

Saat para mandor tiba di lokasi, almarhum ditemukan dalam kondisi terduduk dengan muntah darah. Selanjutnya, almarhum segera dievakuasi menggunakan kapal menuju klinik perusahaan. Namun tidak lama setelah tiba di klinik, almarhum dinyatakan meninggal dunia.
Rincian Manfaat Santunan
Manfaat yang diserahkan kepada ahli waris meliputi:
Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp150.980.250
Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp759.420 (serta manfaat pensiun bulanan)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp1.631.210.610
Beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total manfaat hingga Rp137.000.000
Komentar Para Pihak
Ahli waris almarhum, Lina Yunita, menyampaikan rasa terima kasih atas santunan yang diberikan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan. Santunan ini sangat membantu kami, terutama untuk melanjutkan pendidikan anak-anak kami,” ujarnya.
HCO Manager PT TH Indo Plantations, Satria Rolin Jaya, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja. “Kami memastikan seluruh karyawan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya,” kata Satria.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Henky Rhosidien, menegaskan bahwa santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. “BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya saat pekerja aktif bekerja, tetapi juga memberikan jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan. Manfaat yang diberikan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga serta menjamin keberlangsungan pendidikan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Muhammad Kurniawan, menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi seluruh pekerja. “Perlindungan ini memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi. Kami terus mendorong seluruh perusahaan untuk memastikan pekerjanya terdaftar aktif agar manfaat seperti ini dapat dirasakan secara maksimal,” ungkapnya.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia, mulai dari masa kerja hingga perlindungan bagi keluarga ketika terjadi risiko sosial.