Kilasriau.com, Riau – Senin 06/04/2026. Penanganan kasus dugaan pelanggaran karantina hewan dan tumbuhan di Kabupaten Indragiri Hilir terus bergulir. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara bertahap, terukur, dan melibatkan koordinasi lintas instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 1 April 2026 dari Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai, sejumlah barang bukti hasil penindakan patroli kawasan telah diserahkan kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Riau Satuan Pelayanan Tembilahan.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai komoditas hortikultura dalam jumlah besar, yakni bawang merah sebanyak 40,06 ton, bawang bombai 3,56 ton, bawang putih 4,4 ton, serta cabai merah kering 0,37 ton, dengan total keseluruhan mencapai 48,39 ton.
Penyerahan tersebut diterima oleh pejabat karantina setempat sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil operasi penindakan yang dilakukan aparat di lapangan.
Menindaklanjuti hal itu, Faisal selaku penanggung jawab di Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan menegaskan bahwa proses penanganan kasus masih berada dalam tahap pendalaman dan penyidikan.
“Kasus ini masih dalam proses. Kami terus menjalankan tahapan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan penanganan berjalan optimal, termasuk rencana komunikasi lebih lanjut dengan pihak militer.
“Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Kodam di Pekanbaru. Untuk teknis di lapangan, tentu kami menyesuaikan dengan arahan yang diberikan,” jelasnya.
Terkait keberadaan barang bukti dalam jumlah besar tersebut, opsi pemusnahan menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan. Namun demikian, pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari otoritas yang lebih tinggi.
“Jika memungkinkan, tentu kami berharap bisa segera dilakukan pemusnahan. Namun saat ini kami masih menunggu arahan dari Pekanbaru, dan Pekanbaru sendiri masih menunggu arahan dari pusat di Jakarta,” tambah Faisal.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi, terutama karena berkaitan dengan pihak pembawa barang serta status hukumnya yang masih dalam proses.
“Penanganannya harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut berbagai aspek hukum. Semua harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, sarana transportasi berupa kapal yang diduga terkait dalam kasus ini juga masih dalam tahap penanganan dan belum mencapai keputusan akhir.
“Untuk kapal, saat ini masih dalam proses,” katanya singkat.
Dari sisi hukum, pelanggaran terhadap ketentuan karantina berpotensi dikenakan sanksi pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, lokasi pemusnahan barang bukti hingga kini belum dapat dipastikan dan akan ditentukan setelah adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.
“Lokasi pemusnahan masih menunggu arahan lebih lanjut agar pelaksanaannya sesuai aturan,” tutup Faisal.
Dengan besarnya jumlah barang bukti yang diamankan serta kompleksitas kasus yang dihadapi, pemerintah melalui instansi terkait menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai hukum.
Sinergi antara aparat keamanan, karantina, serta pemerintah daerah dan pusat diharapkan mampu memastikan setiap tahapan berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.