Pemkab Inhil Dukung Ranperda Baca Tulis Al-Qur’an, Perkuat Pendidikan Karakter Generasi Muda

Kilasriau.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendidikan karakter baca tulis Al-Qur’an yang diinisiasi DPRD.

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Inhil yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Fadillah, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (30/3) malam.

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menilai Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga berlandaskan nilai keimanan dan akhlak mulia.

Menurut Fadillah, regulasi ini diharapkan mampu mendorong peserta didik untuk lebih memahami, membaca, dan menulis Al-Qur’an, sekaligus mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.

“Penguatan pendidikan karakter berbasis nilai keagamaan merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan tidak kehilangan jati diri di tengah perkembangan zaman,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya budaya religius di tengah masyarakat.

Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkab Inhil dalam mengembangkan pendidikan karakter, khususnya dalam aspek baca tulis Al-Qur’an di seluruh wilayah.

Meski demikian, dalam implementasinya pemerintah daerah menegaskan sejumlah ketentuan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan kondisi dan prinsip yang berlaku. Di antaranya, regulasi ini hanya diperuntukkan bagi peserta didik beragama Islam sebagai bentuk penghormatan terhadap toleransi.

Selain itu, pelaksanaan pendidikan juga diarahkan untuk memanfaatkan teknologi digital, dengan tetap memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana, terutama di daerah terpencil.

Dari sisi tenaga pendidik, pemerintah menekankan pentingnya profesionalisme dengan syarat memiliki ijazah dan/atau sertifikasi resmi, baik dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) maupun lembaga yang diakui sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya Ranperda ini, Pemkab Inhil berharap penguatan pendidikan karakter berbasis keagamaan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan generasi muda di daerah.


Baca Juga