Kilasriau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Komisi IV resmi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) dalam Rapat Paripurna, Senin (30/3/2026).
Agenda pertama adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Inhil terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan itu, Bupati juga memaparkan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya, agenda kedua dilanjutkan dengan penjelasan Komisi IV DPRD Inhil terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ), yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV, Said Abdul Aziz, S.Si., M.Kom.
Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong penguatan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai religius di daerah. Komisi IV menilai, pendidikan tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga harus mampu membentuk keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia peserta didik.
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Said Abdul Aziz, S.Si., M.Kom dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Ranperda BTQ disusun sebagai bentuk komitmen daerah dalam menciptakan generasi yang religius dan berkarakter. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 terkait tujuan pendidikan nasional.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ranperda ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam regulasi tersebut, pendidikan baca tulis Al-Qur’an dipandang sebagai bagian penting dalam membentuk karakter peserta didik.
“Melalui Ranperda ini, pendidikan baca tulis Al-Qur’an tidak lagi sekadar kegiatan tambahan, tetapi diintegrasikan secara sistematis dalam kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan formal, khususnya pada jenjang SD dan SMP,” jelasnya.
Dalam implementasinya, Ranperda BTQ akan mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya kewajiban mengikuti kegiatan ekstrakurikuler keagamaan bagi peserta didik beragama Islam, materi pembelajaran yang mencakup membaca, menulis, tajwid, hingga hafalan surat pendek dan doa, serta keterlibatan tenaga pendidik yang kompeten.
Selain itu, sistem evaluasi juga akan diterapkan secara berkelanjutan dengan pemberian sertifikat sebagai indikator capaian kemampuan peserta didik dalam membaca dan menulis Al-Qur’an.
Komisi IV juga menegaskan bahwa Ranperda ini tetap menjunjung prinsip keadilan dan inklusivitas. Peserta didik non-Muslim akan mendapatkan penyesuaian sesuai dengan keyakinannya, sementara peserta didik berkebutuhan khusus akan memperoleh perlakuan yang disesuaikan.
Diharapkan, melalui regulasi ini akan lahir generasi muda Indragiri Hilir yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kekuatan spiritual dan akhlak yang baik sebagai fondasi pembangunan daerah.
Komisi IV DPRD Inhil turut mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung implementasi Ranperda tersebut.
“Ini merupakan ikhtiar bersama dalam membangun masa depan generasi penerus yang religius dan berdaya saing,” tutup Said.
Ranperda ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.