DPRD Inhil Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan LKPJ 2025 dan Dua Ranperda

Kilasriau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2026, Senin (30/3/26). 

Agenda utama rapat meliputi penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Inhil Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda).

Dalam rapat tersebut, terdapat dua poin penting yang disampaikan, yakni pidato pengantar Bupati Inhil terhadap LKPJ Tahun 2025 sekaligus penjelasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penjelasan Komisi IV DPRD Inhil terhadap Ranperda inisiatif tentang pendidikan kreatif baca tulis Al-Qur’an.

Ketua DPRD Inhil dalam pengantar rapat menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1), LKPJ wajib disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, sesuai Pasal 22 ayat (1) dan (2), DPRD memiliki waktu paling lama 30 hari untuk melakukan pembahasan setelah LKPJ diterima.

Pembahasan ranperda dilakukan melalui dua tahapan, yakni pembicaraan tingkat I dan tingkat II, yang meliputi penjelasan bupati, pandangan umum fraksi, serta tanggapan atau jawaban bupati.

Bupati Paparkan Kinerja dan Tantangan 2025
Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“LKPJ ini merupakan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, sekaligus menjadi instrumen penting dalam fungsi pengawasan serta sarana komunikasi untuk menjelaskan kebijakan kepada masyarakat melalui DPRD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemerintahan daerah selama 2025 diarahkan pada pencapaian visi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan.

Namun demikian, Bupati mengakui kondisi keuangan daerah pada tahun 2025 tidak dalam keadaan optimal. Hal ini mendorong pemerintah daerah mengambil sejumlah langkah strategis, seperti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta efisiensi belanja.

“Kami melakukan penyesuaian anggaran, termasuk pemangkasan belanja yang tidak prioritas, guna menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.

Efisiensi tersebut dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah. Anggaran yang dihemat kemudian dialihkan untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kewajiban daerah.

Dalam paparannya, Bupati juga menyampaikan gambaran umum APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai lebih dari Rp2 triliun dengan realisasi sekitar 91 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sekitar 88 persen dari total anggaran.

Pendapatan daerah terdiri dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pemerintah daerah juga terus berupaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat dengan meningkatkan kemandirian fiskal.

Ranperda Pengelolaan Aset Daerah
Selain LKPJ, Bupati turut menjelaskan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diajukan sebagai pengganti Perda Nomor 7 Tahun 2018.

Ranperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Adapun tujuan utama ranperda tersebut meliputi Mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah, Menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru
Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan PAD. 

“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah,” tegas Bupati.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Inhil juga menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda inisiatif tentang pendidikan kreatif baca tulis Al-Qur’an. Ranperda ini bertujuan memperkuat pendidikan keagamaan, khususnya dalam meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur’an di kalangan masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi awal dari rangkaian pembahasan LKPJ serta ranperda yang akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD Inhil diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis terhadap LKPJ Tahun 2025, sekaligus membahas dan menyempurnakan ranperda yang diajukan guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

 


Baca Juga