INDRAGIRI HULU (KilasRiau.com) – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal tersebut tidak lagi tersembunyi, melainkan berlangsung masif, terang-terangan, dan tepat di tengah permukiman warga. Selasa (17/3/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah PETI yang beroperasi bukan sekadar puluhan, melainkan lebih dari 100 unit rakit yang aktif setiap hari. Suara mesin dompeng menjadi pemandangan biasa, seolah hukum tak lagi memiliki daya di wilayah tersebut.
Yang lebih mengusik, aktivitas ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memicu anggapan keras di tengah masyarakat: ada pembiaran yang disengaja.
Tak berhenti di situ, dugaan praktik pungutan liar (pungli) ikut mencuat. Setiap satu unit rakit PETI disebut-sebut menyetor sekitar Rp250 ribu per minggu kepada seorang koordinator lapangan yang diduga merupakan oknum preman setempat. Jika angka ini benar, maka perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut mencapai jumlah fantastis setiap minggunya.
Pertanyaan publik pun mengarah pada satu titik krusial: ke mana aliran uang itu berujung?
Kecurigaan masyarakat semakin menguat. Dengan skala operasi sebesar itu dan berlangsung dalam waktu lama, warga menilai mustahil aktivitas tersebut tidak terpantau aparat. Bahkan muncul dugaan adanya pembiaran sistematis, yang berpotensi menyeret oknum tertentu.
“Ini bukan lagi rahasia. Semua orang tahu, tapi tidak ada tindakan. Jadi wajar kalau masyarakat mulai curiga ada sesuatu di balik ini,” ungkap seorang warga.
Sorotan tajam kini mengarah pada kinerja aparat di wilayah hukum Peranap. Publik menilai, penegakan hukum terhadap PETI di daerah ini tumpul, bahkan terkesan kehilangan wibawa.
Desakan pun menguat agar Kapolda Riau segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak, termasuk terhadap Kapolsek Peranap dan jajaran, khususnya di fungsi reserse kriminal.
Tak hanya itu, fakta bahwa lokasi PETI berada di kampung halaman anggota DPRD Riau, Dodi Irawan alias Dodi Bakaghojo, turut memperbesar perhatian publik. Masyarakat menunggu sikap tegas dari para pemangku kepentingan, bukan sekadar diam di tengah kegaduhan yang terjadi.
Bagi warga Baturijal Hilir, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah soal lingkungan yang rusak, ketertiban yang terganggu, dan rasa keadilan yang terkikis.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya bantaran sungai akibat PETI, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.*(ald)