Gandeng Kejati, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Pulihkan Tunggakan Iuran 3,5 M di Provinsi Riau

Kilasriaucom ⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠ - Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp 3,5 miliar. Kerjasama ini merupakan sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara yang didasarkan pada kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam kegiatan penyampaian laporan kerjasama sekaligus memperat sinergitas kelembagaan antara kedua belah pihak yang diselenggarakan melalui kegiatan buka bersama beberapa waktu yang lalu, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakejraan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien mengapresiasi peran aktif dan kinerja Kejati Riau dalam mendukung implementasi program jaminan sosial. Menurutnya kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi terkait program jaminan sosial.

Ia menambahkan,  dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan membuahkan hasil yang positif. 

Salah satu keberhasilan yang dimaksud adalah dengan memulihkan hak-hak pekerja sebesar Rp 3,5 miliar yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU) sepanjang 2025.

“Dari hasil kolaborasi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaaan Tinggi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan kepada badan usaha/perusahaan yang tidak patuh, telah terpulihkan hak pekerja berupa iuran jaminan sosial lebih kurang 3,5 Miliar dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha di Provinsi Riau," ungkap Henky.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa perlindungan program Jaminan Sosial ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Henky berharap, upaya ini akan berdampak positif dan juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau.

“Jaminan sosial adalah hak setiap individu pekerja. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerjasama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di Provinsi Riau ini,” kata Henky.

Terkait kolaborasi kerjasama, Henky menyebut hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Ditempat yang sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Furkon Syah Lubis mengungkapkan, saat ini jajaran Datun Kejati Riau telah menerima 155 SKK (surat kuasa khusus) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai 10 miliar.

Dalam menangani hal tersebut, seluruh Kejari di Riau berkomitmen untuk bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan guna mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keungan negara, serta mediasi dan fasilitasi.

“Kejati Riau sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi regulasi Ketenagakerjaan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting guna memberikan perlindungan optimal bagi pekerja serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Furkon.(yan)


Baca Juga