Bea Cukai Langsa Selenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Kilasriau.com, Langsa - Dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 3 hingga 4 Maret 2026 di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang digalakkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan pita cukai, serta dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan dan perekonomian negara serta konsekuensi hukum bagi pelaku yang mengedarkan rokok ilegal yang dapat dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pentingnya memberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan kehati-hatian masyarakat terkait bahaya mengedarkan rokok ilegal. 

Selain itu, petugas Bea Cukai Langsa juga mengimbau dan meminta peran aktif seluruh masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di antaranya dengan memutus rantai pemasarannya dengan cara tidak memperjualbelikan rokok ilegal tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respons positif dan dukungan dari masyarakat, mereka menyambut baik upaya yang dilakukan Bea Cukai Langsa untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai. 

"Semoga dengan meningkatnya pemahaman masyarakat dan peran aktif seluruh pihak dapat mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal," harapnya. 


Baca Juga