KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS Tentang Pembatasan Anak Dalam Mengakses Jejaring Media Sosial

Kilasriau.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) indonesia, khususnya KOMNAS PA Provinsi Riau sangat apresiasi kebijakan pemerintah dalam pembatasan anak dalam mengakses jejaring media sosial.

‎Ketua KOMNAS PA Riau, Benny F Gunawan mengatakan, kebijakan itu merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah hadir dalam menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia menuju Indonesia emas 2045.

‎"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2024, satu dari empat pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Kalangan generasi Z dan Alpha kini mendominasi tingkat penetrasi internet," papar Benny

‎Bahkan, lanjut Benny, sekitar 42,25 persen anak usia dini telah terpapar menggunakan telepon genggam atau meningkat dari tahun 2024 sekitar 39,71 persen. Namun, tak semua anak usia dini didampingi orangtua saat mengakses internet.

‎"Regulasi ini menempatkan anak bukan hanya sebagai obyek yang dilindungi. Penting juga melihat anak sebagai subyek kebijakan yang memiliki hak untuk belajar dan berekspresi secara aman di ruang digital," ucap Benny

‎Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa ancaman kepada anak sangat besar dalam menggunakan media sosial seperti pornografi, penipuan online, perundungan siber, dan adiksi digital.

‎Sebelumnya, Mentri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid mengeluarkan pernyataan tentang Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

‎"Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," ucap Menkomdigi di Jakarta 

‎Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.

‎"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” pungkas Menkomdigi Meutya


Baca Juga