Kilasriau.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir belum memberikan tanggapan terkait polemik mekanisme piket dan dugaan pungutan Rp110.000 di Puskesmas Sungai Iliran, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Budi N Pamungkas melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Sejumlah pertanyaan telah diajukan wartawan untuk meminta klarifikasi resmi dari instansi teknis tersebut. Di antaranya, apakah terdapat aturan resmi dari Dinas Kesehatan terkait penerapan denda Rp110.000 bagi pegawai yang tidak melaksanakan piket malam.
Selain itu, wartawan juga mempertanyakan, apabila tidak ada aturan resmi, apakah praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Pertanyaan lain yang diajukan adalah langkah apa yang akan diambil Dinas Kesehatan ke depan apabila dugaan tersebut terbukti sebagai pungli.
Namun, seluruh pertanyaan tersebut tidak direspons oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil.
Sikap diam ini menambah daftar tanda tanya di tengah polemik yang berkembang di internal Puskesmas Sungai Iliran.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir terkait kejelasan aturan, pengawasan, maupun evaluasi terhadap mekanisme piket yang dipersoalkan tersebut.