BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kuansing Teken PKS Perlindungan 8.680 Pekerja Rentan

Kilasriau.com, BPJSTK RENGAT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Kuantan Singingi. Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Teluk Kuantan, Rabu (26/2/2026).

Melalui kerja sama ini, sebanyak 8.680 pekerja rentan di Kabupaten Kuantan Singingi akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai upaya perlindungan dasar bagi masyarakat pekerja dengan risiko kerja tinggi.

PKS ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Jhon Pitte Alsi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Jhon Pitte Alsi menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi ribuan masyarakat pekerja di Kuantan Singingi.

“Melalui PKS ini, sebanyak 8.680 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan para pekerja memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujarnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi R. Argo Sulistiyarto menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan di daerah.

“Dengan jumlah peserta yang cukup besar, kami berkomitmen memastikan layanan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses secara optimal oleh seluruh pekerja rentan yang terlindungi melalui program ini,” kata Argo.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan menilai bahwa kolaborasi ini merupakan contoh sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan terhadap 8.680 pekerja rentan ini merupakan langkah besar dan berdampak langsung bagi masyarakat. Kami berharap kerja sama ini dapat berkelanjutan dan terus diperluas agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” ujar Muhammad Kurniawan.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan risiko sosial ekonomi di daerah.


Baca Juga