Kilasriau.com - Pemerintah resmi memberikan keringanan berupa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), kurir dan pekerja transportasi informal lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025 lalu.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyebutkan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU ditetapkan hanya 50 persen dari iuran normal yang seharusnya dibayarkan. Ketentuan ini tercantum secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 2025.
"Besaran iuran JKK dihitung berdasarkan nilai penghasilan tertentu yang telah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, sebagaimana telah diperbarui terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi acuan utama dalam penetapan nominal iuran bagi peserta bukan penerima upah," ujar Hendra.
Sementara itu, lanjut Hendra, iuran JKM ditetapkan sebesar Rp6.800 per bulan, sesuai dengan regulasi yang sama. Dengan adanya diskon 50 persen, peserta hanya perlu membayar setengah dari nominal yang berlaku selama masa kebijakan berlangsung.
"Bagi peserta BPU yang sudah membayar iuran JKK dan JKM lebih dulu untuk periode diskon, kelebihan pembayaran akan otomatis diperhitungkan sebagai pembayaran untuk bulan berikutnya. Namun, apabila peserta masih memiliki tunggakan iuran sebelum kebijakan penyesuaian diberlakukan, maka kekurangan pembayaran tersebut tetap wajib dilunasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebut Hendra..
Hendra berharap, kebijakan ini dapat meringankan beban pekerja informal sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di sektor transportasi yang memiliki risiko kerja cukup tinggi. Dengan adanya diskon ini, pekerja diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut agar tetap mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian secara optimal.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak mitra pengemudi untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendaftar. Bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta, tentu diharapkan bisa menambahkan program JHT sebagai tabungan hari tua," kata Hendra.
Diketahui, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bisa sebab akibat kecelakaan kerja ataupun sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.(yan)