Infak Wajib atau Pungli? Kasus Komite MAN 1 Kuantan Singingi Diminta Tak “Dikubur” Polisi

KUANTAN SINGINGI, RIAU (KilasRiau.com) — Dugaan penggelapan dana Komite di MAN 1 Kuantan Singingi kian membuka tabir persoalan yang lebih luas. Selain laporan terhadap bendahara pembantu komite ke pihak kepolisian, mencuat pula dugaan pungutan berkedok infak yang dipatok hingga Rp300 ribu per bulan per siswa. Praktik tersebut menuai kecaman publik dan dinilai sebagai pungutan liar (pungli) yang mencederai asas sukarela dalam dunia pendidikan. Ahad (15/2/2026).

Fakta dugaan pungutan itu mengemuka melalui kesaksian para orang tua siswa di media sosial. Salah satu akun menuliskan, “anak kami dari kelas 10 bayar infak 300/bln.” Sementara komentar lain mencoba memisahkan tanggung jawab dengan menyebut, “sekolah dan komite itu dua hal yang berbeda.”

Namun, bagi sebagian orang tua murid, persoalan ini tidak sesederhana itu. Keluhan tentang beratnya beban pembayaran infak bulanan mencerminkan realitas ekonomi keluarga yang tidak seluruhnya berada dalam kondisi mampu. Bahkan, desas-desus soal pengelolaan dana tersebut disebut telah lama beredar, namun baru berani mencuat setelah adanya laporan ke kepolisian.

Sorotan keras datang dari tokoh masyarakat Kuantan Singingi. Syaifullah Afrianto dalam akun sosialnya (Anak Singkong) mengomentari hal tersebut, Ia menilai pungutan tersebut tidak bisa lagi disebut infak karena bertentangan dengan makna dasarnya.

“Itu namanya pungli berdalih infak. Infak tidak pernah ditetapkan besarannya. Jangan hanya memberatkan persoalan ini kepada bendahara pembantu saja, sementara ketua komite dan bendahara sesungguhnya seakan-akan tidak tersentuh,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak setengah hati menangani perkara ini.

“Kepolisian harus mengusut tuntas masalah ini. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja. Harus dibuka siapa saja yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Nada serupa disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Kuantan Tengah, Indra. Menurutnya, pungutan rutin dengan nominal tetap, meski dibungkus istilah infak, patut diduga sebagai pelanggaran.

“Kalau infak diwajibkan, ditentukan besarannya, dan dipungut setiap bulan, itu sudah keluar dari prinsip sukarela. Pertanyaannya, apakah ini tidak termasuk pungli, dan sejauh mana pihak sekolah mengetahui praktik tersebut?” ujarnya.

Di internal madrasah sendiri, kekecewaan juga dirasakan. Salah seorang tenaga pendidik MAN 1 Kuantan Singingi mengaku prihatin karena nama baik lembaga pendidikan ikut tercoreng akibat ulah oknum yang ditunjuk oleh komite.

“Sebagai pendidik, kami kecewa. Nama madrasah menjadi korban, padahal tidak semua pihak di internal mengetahui atau terlibat dalam persoalan ini,” ungkapnya.

Redaksi kilasriau.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak madrasah. Kepala MAN 1 Kuantan Singingi, Dra. Elfarida, MM, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penggelapan dana komite yang diduga bersumber dari infak siswa, memberikan jawaban singkat.

“Maaf ya, ibuk sedang Raker. Mungkin bisa langsung ke Komite Pak Agus Mandar atau Bu Nas Eva,” tulisnya.

Sementara itu, pihak Komite MAN 1 Kuantan Singingi yang juga telah dikonfirmasi redaksi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, praktik pungutan berkedok infak yang bersifat wajib dinilai semakin menjauh dari rasa keadilan dan nilai-nilai pendidikan itu sendiri.

Redaksi kilasriau.com menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini, membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan transparan demi menjaga marwah pendidikan dan kepercayaan publik.*(ald)


Baca Juga