Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, Operasional Dapur MBG Pekan Arba Jadi Sorotan Publik

Kilasriau.com – Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi sorotan publik. 

Dapur produksi massal tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan serta izin pengelolaan limbah sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pendirian dan operasional dapur skala besar.

Tak hanya itu, dapur MBG tersebut juga diduga belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas, transparansi, dan kepatuhan pengelola terhadap regulasi yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ditemukan dokumen perizinan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atas operasional dapur MBG tersebut.

Selain itu, dapur MBG Pekan Arba juga diduga belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Padahal, keberadaan IPAL sangat penting guna mencegah pencemaran lingkungan serta potensi gangguan kesehatan masyarakat sekitar, terutama karena dapur tersebut beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di RT/RW 01/06 Kelurahan Pekan Arba.

Sejumlah warga mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas dapur tersebut. Salah seorang warga berinisial AN, saat ditemui media ini pada 4 Februari 2026, menyebutkan bahwa bau tidak sedap kerap tercium dari lokasi dapur.

“Kadang baunya cukup menyengat, terutama saat aktivitas dapur sedang ramai,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak pengelola dapur MBG yang berlokasi di Jalan Pekan Arba hanya menyampaikan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah terbit.

Pemilik Yayasan MBG Pekan RBA Inhil, Arif, dalam pesan singkatnya menjawab, “Waalaikumsalam, kalau SLHS sudah keluar.”

Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait izin lingkungan maupun sistem pengelolaan limbah yang menjadi poin utama konfirmasi media. Ketika kembali ditanyakan soal izin lingkungan dan legalitas lainnya, Arif menyebut sedang sibuk dan mengajak bertemu di lain waktu.

“Hari ini rada sibuk bang, besok lah kita ketemu sambil ngopi-ngopi,” tulisnya melalui WhatsApp pada 5 Februari 2026.

Media ini juga mencoba mengonfirmasi pihak lain yang disebut sebagai pimpinan atau penanggung jawab dapur MBG. 

Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan terkait dugaan tidak adanya izin lingkungan, sistem pengelolaan limbah, pengupahan karyawan, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam konfirmasi terpisah, bos MBG Alam menyampaikan bahwa dirinya masih berada di Pekanbaru.

“Saya masih di Pekanbaru bang, insyaallah Sabtu balik kita jumpa,” jawabnya melalui pesan WhatsApp pada 7 Februari 2026.

Pernyataan tersebut juga belum menjawab substansi pertanyaan yang disampaikan media.

Selain persoalan izin lingkungan, informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa pekerja dapur MBG diwajibkan memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Iuran tersebut semestinya dialokasikan dari biaya operasional program, bukan dipotong dari gaji pekerja.

Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, mengingat aktivitas dapur produksi massal memiliki tingkat risiko cukup tinggi.

Di sisi lain, keberadaan dapur MBG di tengah permukiman warga juga menuai kritik. Sejak awal pendirian dan operasional, pihak dapur disebut tidak pernah melakukan koordinasi atau meminta izin tertulis kepada pengurus RT, RW, maupun warga sekitar. Bahkan, sekadar pemberitahuan kepada masyarakat setempat pun tidak dilakukan.

Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa operasional Dapur Makan Bergizi Gratis di Pekan Arba belum berjalan secara transparan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta sosial bagi masyarakat.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengelola usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan lingkungan berpotensi dikenakan sanksi administratif oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur MBG Pekan RBA Inhil belum memberikan jawaban resmi atas berbagai dugaan tersebut. 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait demi keberimbangan informasi.**


Baca Juga