30 Tahun Kuasai Tanah dan Miliki Surat Sah, Nenek Asni Digentanyangi Mafia Tanah

Kilasriau.com - Di tengah hiruk pikuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Kota Pekanbaru, nyatanya menyisakan satu kisah pilu. Pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru-Rengat yang seharusnya menjadi berkah pembangunan nasional, kini menyisakan luka mendalam seorang warga, yang tanahnya terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Asni, wanita berusia 73 tahun merasa dizalimi sekelompok mafia tanah yang mengklaim tanah miliknya. Pemilik sah tanah di Jalan Taman Buah,  RT 1/ RW 7, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat itu bahkan belum menerima uang proses ganti rugi tanahnya yang kini sudah digunakan untuk pembangunan jalan tol.

"Saya sudah 30 tahun tinggal dan menguasai tanah ini. Dari total 22 hektar tanah milik saya, 2 hektar terdampak pembangunan tol. Total ganti rugi mencapai Rp5,2 miliar. Namun, tiba-tiba ada sekelompok pihak datang mengklaim tanah itu milik mereka," ucap Asni penuh haru saat ditemui, Kamis (5/2/2026).

Asni menceritakan, pada tahun 1997 lalu, ia membeli tanah di Muara Fajar dari mantan RW, Daiman dengan surat awal adalah surat tebang tebas tahun 1975, tahun 1977 dan tahun 1981. Dari awalnya masih berupa hutan, ia bersama keluarga mulai menggarap tanah tersebut.

"Tahun 2000, kami minta tolong dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru untuk mengukur surat tanah kami agar mendapat titik koordinat. Setelah diukur BPN, keluar peta besarnya. Total luas tanah kami mencapai 28 hektar," terangnya.

Pada tahun 2001, lanjut Asni, mulai masuk alat berat untuk mensteking tanah yang ia kuasai. Setelah bersih, ia bersama keluarga mulai membuka usaha, mulai dari kolam pancing, kandang ayam, pabrik batu bata dan kebun buah. 

Namun, pada tahun 2007, ia dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Pelapor adalah Erison, yang merupakan kaki tangan mafia tanah, H Darul Pulungan. Mereka melapor Asni menyerobot barang tidak bergerak. 

"Saat di BAP, saya bawa surat tanah yang saya pegang. Sementara si pelapor tidak memiliki surat. Saya di SP3 dan disuruh pulang. Berarti pelapor tidak punya bukti. Alhamdulillah, amanlah tanah saya," sebut Asni. 

Tak lama berselang, masalah kembali muncul pada tahun 2008. Datang seorang bernama Poltak Simbolon yang mengklaim memiliki tanah di areal tanahnya yang telah ditanam sawit dan karet. Asni pun menanyakan mana surat tanah yang membuktikan tanah tersebut milik sosok bernama Poltak itu.

Namun, sosok Poltak tak mau memberikan surat yang menyatakan tanah tersebut miliknya. Asni pun merampas surat milik Poltak dan menfoto copy surat tersebut. Ia pun langsung memanggil RT dan RW untuk menanyakan terkait tanah milik Poltak itu.

"RT/RW menyatakan tidak ada tanah milik Poltak di sini (lahan milik Asni, red). Ternyata tanah milik Poltak ini arealnya jauh di atas sana. Mendengar pernyataan RT/RW, Poltak pun pergi dan tak pernah datang lagi," jelasnya.

Cobaan kembali datang pada tahun 2013. Muncul lagi mafia tanah bernama H Darul Pulungan yang merampok tanah timbun miliknya seluas 13 hektar. Saat ditanya ke pekerja yang mengambil tanah timbun itu, mereka mengaku tanah tersebut milik Pulungan yang sudah pengembalian batas pada tahun 2011.

"Saya minta surat itu. Ternyata surat pengembalian batas atas nama Poltak Simbolon dan Nurhayati. Saya lapor ke Polresta, Polda dan Wali Kota saat itu Pak Firdaus. Namun, saat di cek oleh Satpol PP atas arahan Wali Kota, mereka kabur karena ternyata tidak memiliki surat sah atas tanah tersebut," papar Asni.

Pada tahun 2021 hingga 2023, sebut Asni, tanah miliknya kena patok tol. Diukur pada tahun 2023 untuk akurat tol. Selama tiga tahun pengukuran, surat tanah yang masuk ke BPN adalah surat tanah miliknya, tidak ada surat tanah milik orang lain.

"Desember tahun 2023, turun tim dari BPN dan Dinas PUPR untuk mengukur tanah yang terdampak pembagunan jalan tol. Saat pengukuran dinyatakan aman dan tidak ada kasus sengketa lahan. Artinya, lahan ini mutlak milik kami. Bukan milik Poltak Simbolon ataupun Nurhayati dan Hartati Ningsih," ungkap Asni.

Namun, dalam proses pengadaan tanah, muncul keberatan atau sanggahan dari sejumlah pihak yang menurut keluarga tidak pernah menguasai fisik lahan tersebut. Bahkan, pada bulan Mei 2024, Asni mendapat telepon dari Lurah Muara Fajar, Mukhlis. Lurah menyatakan bahwa surat ukur tanah miliknya hasilnya tumpang tindih.  

Mendapat informasi itu, Asni datang ke BPN menanyakan perihal tumpang tindih lahan miliknya. Ia meminta diadakan rapat ulang oleh BPN terkait tumpang tindih lahan miliknya. Sebab, ia merasa sudah 30 tahun menguasai tanah tersebut dengan surat yang sah.

"Diadakanlah rapat koordinasi oleh BPN di Kantor Lurah. Diundang Nurhayati, Poltak Simbolon dan Hartati Ningsih. Eh, yang datang malah mafia tanah, Pulungan dan Rohadi. Mereka datang mengatakan mereka pemilik tanah, sementara saya hanya tukang kebun," ujar Asni.

Setelah pertemuan dengan BPN, tutur Asni, ternyata hasilnya sengketa dengan Poltak Simbolon, Nurhayati dan Hartati Ningsih. Puncaknya, pada Juni 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Rengat–Pekanbaru mengajukan permohonan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga saat ini, proses itu belum menemui kejelasan.

"Inilah sengketa sampai hari ini. Saya berharap dapat uang ganti rugi tanah ini, uang yang dititip di pengadilan itu. Karena ini hak saya, saya sudah 30 tahun memiliki tanah ini. Saya juga minta penegak hukum bisa menangkap mafia tanah itu. Saya sudah dizalimi selama 20 tahun ini oleh mafia tanah bernama Pulungan dan Rohadi," tutur Asni.(yan)


Baca Juga