LSM Desak Aparat Tegakkan Hukum, Klaim Sepihak Dinilai Abaikan Putusan MA

Kilasriau.com – Aktivitas di lahan perkebunan kelapa sawit Parit Bromo 3, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diwarnai dugaan gangguan dari pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. 

Padahal, lahan itu disebut telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Koordinator pekerja lapangan yang namanya tercantum dalam Surat Penunjukan Nomor 02/SP/PCR/2026, berinisial B, menegaskan bahwa kegiatan panen dan pengamanan di lokasi dilakukan secara resmi atas perintah pemilik lahan.

“Kami bekerja berdasarkan surat penunjukan resmi dari pemilik lahan. Dasarnya jelas dan kuat, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Agung. Jadi tidak ada alasan pihak lain datang mengklaim lahan ini,” ujar B, Senin (2/2/2026).

Ia menyebut, pemilik lahan yang memberikan mandat kerja adalah H. Z. Alimbi Rahmad, yang dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, yakni:

Putusan PN Tembilahan Nomor 51/Pid.B/2025/PN Tembilahan, Putusan PT Riau Nomor 319/Pid.B/2025/PT Pekanbaru, Putusan MA RI Nomor 1556 K/Pid/2025

Menurut B, di lapangan terdapat pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tidak menunjukkan bukti hukum.

“Mereka hanya mengaku-ngaku. Tidak ada sertifikat, tidak ada putusan pengadilan. Ini patut dipertanyakan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan dugaan tindakan perusakan terhadap plang kepemilikan lahan yang sebelumnya dipasang sebagai penanda hukum.

“Plang kepemilikan yang dipasang pemilik lahan juga ditumbangkan. Ini menunjukkan adanya tindakan yang patut diduga sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan hukum,” ungkapnya.

B menduga keberanian kelompok tersebut melakukan penghalangan aktivitas panen dan tindakan lain di lokasi tidak lepas dari kemungkinan adanya dukungan oknum tertentu. Namun, hal ini masih sebatas dugaan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, LSM ELANG MAS Inhil melalui Ketua DPC, Sarhoni, menyatakan pihaknya memantau langsung perkembangan persoalan tersebut. LSM menilai klaim sepihak, penghalangan panen, hingga dugaan perusakan plang di lahan yang telah berstatus inkrah merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum.

“Tim pemantau sudah kami turunkan untuk mengumpulkan data dan dokumen di lapangan. Jangan sampai persoalan ini memicu konflik agraria,” kata Sarhoni.

LSM ELANG MAS juga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas menghentikan klaim sepihak serta dugaan tindakan menghalangi pengangkutan buah sawit hasil panen. Selain itu, aparat diminta mengusut dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut membekingi pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut melakukan klaim lahan maupun dari aparat penegak hukum terkait penanganan persoalan tersebut.**


Baca Juga