PAD Inhil Masih Rendah, Pemkab Pertegas Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan

⁠⁠⁠⁠⁠⁠KILASRIAU.COM – Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi perhatian serius DPRD setempat. PAD dinilai masih tergolong rendah sehingga ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat masih cukup tinggi.

Kondisi tersebut mendorong DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil untuk lebih mengoptimalkan berbagai potensi sumber PAD, baik dari sektor pajak daerah maupun retribusi. 

Menindaklanjuti dorongan tersebut, Pemkab Inhil menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyeragamkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah di lapangan, khususnya pada sektor hiburan yang memiliki potensi ekonomi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Efrizon, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut bukan merupakan kebijakan penambahan jenis pajak baru. Menurutnya, aturan ini hanya menegaskan kembali pelaksanaan pajak daerah yang selama ini sudah berlaku agar berjalan lebih tertib dan akuntabel.

“Ini bukan pajak baru. Hanya penegasan secara administratif supaya pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Efrizon.

Ia menerangkan, objek Pajak Kesenian dan Hiburan mencakup berbagai kegiatan hiburan yang diselenggarakan secara komersial atau memungut bayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta memberikan manfaat ekonomi bagi penyelenggara atau pihak tertentu.

Adapun contoh objek pajak tersebut antara lain pertunjukan musik, konser, dan pagelaran seni berbayar. Selain itu, kegiatan hiburan yang digelar di hotel, gedung, maupun tempat usaha lainnya juga termasuk dalam kategori objek pajak.

Tak hanya itu, event hiburan, festival, atau pertunjukan yang diselenggarakan pihak ketiga dengan sistem tiket atau paket berbayar juga menjadi sasaran pemungutan pajak daerah tersebut.

Sementara itu, kegiatan kesenian dan hiburan yang bersifat sosial, keagamaan, adat, atau nirlaba serta tidak bertujuan komersial dikecualikan dari kewajiban pajak, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi tarif, Pajak Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai transaksi. Khusus untuk jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa, tarif pajak diberlakukan lebih tinggi, yakni 40 persen.

Mekanisme pemungutan pajak dilakukan melalui sistem self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Pemkab Inhil berharap, dengan penegasan kebijakan ini, kepatuhan wajib pajak meningkat dan kontribusi PAD dari sektor hiburan dapat bertambah, sehingga ketergantungan daerah terhadap dana pusat dapat dikurangi secara bertahap


Baca Juga