TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) - Prestasi olahraga kerap diposisikan sebagai kebanggaan daerah. Namun dalam praktiknya, kebanggaan itu sering berhenti pada seremoni, spanduk, dan unggahan singkat. Setelah itu, atlet kembali berjalan sendiri, memikul beban latihan, pembiayaan, dan masa depan dengan kemampuan pribadi. Di titik inilah, kisah Cici Herfiyuli, atlet takraw asal Kenegerian Kopah menjadi penting untuk dibaca secara lebih jujur dan utuh. Jumat (23/1/2026).

Cici bukan atlet yang lahir dari satu momentum. Ia adalah hasil dari perjalanan panjang lebih dari satu dekade, konsisten membawa nama Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, hingga Indonesia ke berbagai kejuaraan daerah, nasional, dan internasional.
Sejak 2012, Cici aktif mengikuti kejuaraan resmi yang membawa nama Kabupaten Kuantan Singingi. Ia tampil di berbagai ajang seperti Kejurda, Popda, Porda, Liga, hingga Porprov, dengan lokasi pertandingan di Pekanbaru, Indragiri Hulu, Kampar, dan Kuansing sendiri.
Prestasi yang diraih bukan sekadar partisipasi. Dalam rentang waktu tersebut, Cici mengoleksi medali perak dan perunggu, di antaranya:
- Kejurda 2013 dan 2014 (medali perak)
- Popda 2014 (perak)
- Porda 2014 dan 2017 (dua perunggu)
- Kejurprov 2022 (perunggu)
- Porprov 2022 di Kuansing (dua perak dan dua perunggu).
Capaian ini menunjukkan konsistensi jangka panjang. Tidak banyak atlet daerah yang mampu bertahan lintas generasi pembinaan dan kebijakan selama lebih dari sepuluh tahun.
Ketika diberi kepercayaan membawa nama Provinsi Riau, capaian Cici justru semakin menegaskan kualitasnya. Ia tampil di lebih dari 15 kejuaraan nasional dan regional, antara lain:
Kejurnas (2014, 2015, 2022), Popnas dan Pomnas, Kartini Cup 2015 (Jakarta), Porwil 2015 (Bangka Belitung), PON dan Pra-PON, Piala Menpora 2018, Porwil Sumatra 2023 (Riau) hingga SEA Gamas 2025 di Thailand.
Dari ajang-ajang tersebut, Cici mengoleksi medali emas, perak, dan perunggu, termasuk:
* Emas Kartini Cup 2015,
* Emas Porwil 2015,
* Emas Pra-PON 2019,
* Dua emas Porwil Sumatra 2023, serta medali perak dan perunggu dari berbagai kejuaraan nasional lainnya.
Tidak berhenti di kompetisi formal, Cici juga mengikuti uji coba internasional bersama negara lain, seperti Thailand dan Malaysia, sejak 2016 hingga 2025. Pengalaman internasional ini menjadi indikator penting bahwa ia tidak hanya berprestasi di dalam negeri, tetapi juga berada dalam ekosistem persaingan Asia Tenggara.
Dengan rekam prestasi sepanjang dan seterukur ini, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kehadiran negara—khususnya pemerintah daerah—dalam memastikan keberlanjutan karier atletnya?
Dalam banyak kasus, perhatian terhadap atlet sering kali bersifat insidental. Padahal, secara normatif, tanggung jawab negara dalam pembinaan olahraga sudah diatur secara jelas.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menegaskan bahwa: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan.”
Lebih lanjut, Pasal 70 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa: “Atlet berprestasi berhak memperoleh penghargaan, pembinaan lanjutan, dan jaminan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Norma hukum ini menempatkan atlet bukan sekadar sebagai peserta lomba, tetapi sebagai subjek pembangunan manusia yang hak-haknya harus dijaga.
Di tengah minimnya sorotan, Cici tidak memilih jalan konfrontasi. Ia tetap berlatih, bertanding, dan membawa nama daerahnya dengan penuh tanggung jawab.
“Tugas saya sebagai atlet sudah saya laksanakan,” ucapnya.
Kalimat ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya mengandung makna mendalam. Ia menunjukkan bahwa tanggung jawab personal telah ditunaikan. Kini, ruang refleksi terbuka bagi pemangku kebijakan: bagaimana daerah memastikan bahwa pengabdian atlet tidak berakhir pada kelelahan dan ketidakpastian masa depan.
Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk menyalahkan satu pihak. Ini adalah catatan kebijakan, bahwa prestasi panjang seperti yang ditorehkan Cici Herfiyuli seharusnya dibaca sebagai alarm evaluasi sistem pembinaan dan apresiasi atlet daerah.
Jika atlet berprestasi harus bertahan dengan idealisme pribadi, maka daerah berisiko kehilangan generasi terbaiknya—bukan karena kurang talenta, tetapi karena kurang keberpihakan yang terstruktur.
Prestasi telah dicapai. Data telah tersedia. Norma hukum telah jelas.
Kini, yang dibutuhkan adalah kehadiran negara secara nyata, agar harga diri anak daerah tidak terus dijaga sendirian oleh mereka yang berprestasi.*(ald)