Kilasriau.com – Kasus penguasa dan kepemilikan lahan pertanian di Parit 19 Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir oleh HB yang merupakan warga negara asing terus mengalami peningkatan informasi.
Kali ini terdapat sebuah surat kuasa yang diduga dibuat oleh HB kepada MA yang dilengkapi dengan materai Indonesia dan Malaysia serta ada legalisir notaris tertera di sudut surat.
Surat Kuasa ini beredar luas di sejumlah akun pengguna WhatsApp. Dokumen ini memuat kewenangan penuh kepada penerima kuasa untuk menjual, mengalihkan hak, atau memindahtangankan puluhan bidang tanah yang dilengkapi dengan nomor registrasi Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah. (SKRPPT).
Dalam surat kuasa itu, MA disebut berhak bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap objek-objek tanah yang dirinci satu per satu. Adapun seluruh nomor registrasi surat tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Sebidang tanah dengan nomor seri: F.006 SKRPPT-KS/593/2011
Sebidang tanah dengan nomor seri: F.006 SKRPPT-KS/593/2011
Sebidang tanah dengan nomor seri: F.006 SKRPPT-KS/593/2011
Sebidang tanah dengan nomor seri: F.006 SKRPPT-KS/593/2011
Sebidang tanah dengan nomor seri: F006 SKRPPT-KS/593/2011
Sebidang tanah dengan nomor seri: F006 SKRPPT KS/593/2011
Sebidang tanah dengan nomor seri: F006/137 SKRPPT-KS/VI/593/2011
Sebidang tanah dengan nomor seri: F006/136 SKRPPT-KS/VI/593/2011
Sebidang tanah dengan nomor seri: F006/135 SKRPPT-KS/VI/593/2011
SKRPPT nomor 1 sampai dengan 9 tersebut tercatat atas nama HB.
Selanjutnya, dalam surat kuasa yang sama juga tercantum bidang tanah dengan nomor registrasi:
F.006/131/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F.006/132/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F.006/136/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F006/135/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F006/119/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F006/133/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F006/130/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F006/120/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F006/118/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F006/117/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F.006/128/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F.006/121/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F.006/122/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F.006/123/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F.006/124/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F.006/139/SKRPPT-KS/VI/593/2011
F.006/127/SKRPPT-KS/VI/593/2011
SKRPPT nomor 10 sampai dengan 26 tersebut tercatat atas nama inisial HJ, yang disebut sebagai istri dari HB.
Seluruh bidang tanah yang tercantum dalam surat kuasa tersebut disebut berlokasi di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Selain surat kuasa, beredar pula sebuah video yang memperlihatkan MA bertamu ke kediaman HB di Malaysia. Video tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan langsung MA dalam pengurusan dan pengelolaan aset tanah milik HB yang berada di wilayah Indonesia.
Terkait dokumen dan video yang beredar, awak media telah berupaya mengkonfirmasi pihak penerima kuasa maupun pihak yang disebut sebagai pembeli. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan ataupun tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak-pihak terkait.